bogortraffic.com, BOGOR – Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (5/2/2026).
Sidang ke-7 ini menjadi agenda penting karena pihak tergugat, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero), dijadwalkan menghadirkan saksi fakta di hadapan majelis hakim.
Sejak pagi, suasana PTUN Jakarta tampak berbeda. Terpantau sejak pukul 07.00 WIB, puluhan karangan bunga berjejer memenuhi halaman depan gedung pengadilan hingga meluber ke sisi jalan.
Karangan bunga tersebut merupakan kiriman solidaritas Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dari berbagai daerah sebagai bentuk dukungan moral terhadap gugatan kebijakan RUPTL 2025–2034.
Pesan-pesan yang tertulis di karangan bunga bernada tegas dan sarat makna. Beberapa di antaranya berbunyi, “RUPTL itu Lumpur Hidup, Selamatkan PLN. Yang Mulia Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Kami,” “PTUN Jakarta Pahlawan PLN, Batalkan RUPTL,” serta “Kami Sayang PTUN Jakarta, Sayang PLN. Kabulkan Gugatan SP PLN.” Pesan lain juga menyerukan keadilan, seperti “Putusan adil: RUPTL dibatalkan demi rakyat,” hingga “Pakai Hati Nurani Pak Hakim.”
Pada sidang-sidang sebelumnya, proses hukum telah melalui pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik dan duplik, pembuktian surat, hingga pemeriksaan saksi fakta dan dua saksi ahli dari pihak penggugat.
SP PLN menghadirkan Prof. Dr. Kamarullah, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Tata Negara, serta Eddy Denastiadi Erningpradja, mantan Direktur SDM dan Umum PT PLN (Persero) periode 2009–2014.
Dalam keterangan sebelumnya, saksi ahli memaparkan dampak kebijakan RUPTL terhadap keberlangsungan PLN sebagai BUMN strategis di sektor ketenagalistrikan.
Keterangan saksi menyoroti potensi melemahnya peran PLN akibat RUPTL 2025–2034, terutama terkait dominasi pembangkitan listrik oleh pihak swasta. Situasi tersebut dinilai berisiko menjadikan PLN hanya sebagai pembeli listrik, sehingga dapat mengurangi kemandirian perusahaan dan peran negara dalam penguasaan sektor kelistrikan nasional.
Alasan Gugatan SP PLN
Gugatan terhadap RUPTL 2025–2034 diajukan karena kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
SP PLN juga menilai RUPTL berpotensi membebani keuangan negara melalui skema subsidi dan kompensasi listrik, melemahkan kedaulatan energi, serta berdampak pada keberlanjutan pelayanan listrik kepada masyarakat.
Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Muhammad Abrar Ali, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan tanggung jawab moral organisasi.
“Gugatan ini bukan semata kepentingan pekerja, tetapi upaya menyelamatkan PLN sebagai aset strategis negara. Kami ingin PLN tetap berdaulat di rumahnya sendiri,” tegas Abrar.
Ia berharap majelis hakim PTUN Jakarta memutus perkara secara adil dan objektif dengan mempertimbangkan aspek hukum, finansial, serta keadilan substantif. Menurutnya, putusan perkara ini akan menjadi penentu arah kebijakan ketenagalistrikan nasional.
Sidang ke-7 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat diharapkan dapat membuka substansi RUPTL 2025–2034 secara lebih terang di hadapan majelis hakim dan publik. SP PLN menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan energi nasional.





