Sita Puluhan Miras, Satpol PP Bogor Gelar Razia di Teras Nona Manis 

Kasatpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama.

bogortraffic.com, BOGOR— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bergerak cepat merespons keresahan masyarakat di media sosial.

Petugas gabungan langsung menggelar razia THM Teras Nona Manis Bogor di kawasan Jalan Merdeka, Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (8/7/2026) dini hari.

Bacaan Lainnya

​Operasi senyap ini dilakukan menyusul rekaman video amatir terkait insiden keributan massal di area tersebut yang sempat viral pada akhir pekan lalu.

​”Ini merupakan langkah cepat menindaklanjuti video viral di media sosial terkait kejadian malam Sabtu kemarin. Kami datang ke lokasi dalam rangka melakukan klarifikasi operasional sekaligus pengecekan menyeluruh terhadap dokumen perizinan yang dimiliki pengelola,” tegas Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung Wahyu Purnama, kepada wartawan.

​Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, petugas penegak perda melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelengkapan surat izin edar minuman beralkohol di bagian bar restoran.

​Hasilnya, Satpol PP menemukan pelanggaran administratif yang cukup serius:

Temuan Pelanggaran: Petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras) kategori Golongan B dan C yang diperjualbelikan secara bebas tanpa mengantongi izin resmi.

Tindakan Hukum: Sebanyak 35 botol miras ilegal dari berbagai merek internasional langsung disita dan diangkut ke mako Satpol PP sebagai barang bukti. Pengelola diketahui hanya mengantongi izin Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk Golongan A.

​Terkait video perkelahian yang viral, pihak manajemen THM berdalih bahwa friksi antar-kelompok tersebut sejatinya pecah di luar area kafe dan bukan dipicu oleh pengunjung internal.

Pihak sekuriti mengklaim hanya menarik para pelaku ke dalam ruangan demi mengamankan situasi dari amukan warga sekitar.

​Meski demikian, Satpol PP tidak langsung memercayai klaim sepihak tersebut. Pihak manajemen dijadwalkan tetap dipanggil ke kantor Satpol PP guna menjalani pemeriksaan berita acara klarifikasi kronologi secara formal.

​”Kami sudah menerbitkan surat peringatan pertama (SP 1) imbas temuan miras ilegal ini. Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, jika ke depan pihak pengelola kembali melakukan pelanggaran berulang atau terbukti lalai menjaga kondusivitas, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional usaha,” pungkas Pupung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan