Sasar Target 30 Persen Kawasan Hijau, Pemkot Ajukan Revisi Perda RTH Kota Bogor ke DPRD

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor. (Dok. Humas Pemkot Bogor)

bogortraffic.com, KOTA BOGOR— Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah hukum strategis untuk membentengi Kota Hujan dari ancaman krisis lingkungan mikro.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi mengusulkan rancangan revisi Perda RTH Kota Bogor (Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau).

Bacaan Lainnya

​Usulan pembaruan regulasi tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Dedie dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua DPRD Adityawarman Adil di Gedung Parlemen, Selasa (7/7/2026).

​”Perubahan Perda ini merupakan bentuk penyesuaian regulasi nasional sekaligus komitmen konkret pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta menyediakan ruang publik yang sehat dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Dedie A. Rachim.

​Poin paling krusial dalam draf revisi aturan ini adalah penguncian target mutlak penyediaan ruang terbuka hijau minimal sebesar 30 persen dari total luas wilayah geografis Kota Bogor.

​Langkah ini dirancang agar setiap blueprint ekspansi infrastruktur maupun izin pembangunan properti komersial baru wajib tunduk pada kuota hijau daerah.

Di samping mempertahankan luasan fisik, fungsi RTH juga diperluas untuk mencakup aspek:

​Fungsi Ekologis & Estetika: Menjaga sirkulasi udara sejuk kota dan mempercantik tata ruang.

​Mitigasi Bencana: Mengoptimalkan daerah resapan air untuk mencegah potensi banjir banjir luapan sungai.

​Tidak sekadar mengatur perencanaan di atas kertas, revisi regulasi ini secara radikal memperketat sistem pengawasan di hilir.

Pemkot Bogor memasukkan kluster penegakan hukum baru yang mengatur tata cara sanksi secara lebih terperinci.

​Aturan baru ini memuat sanksi berjenjang, mulai dari denda administratif, penghentian operasional bisnis, hingga tuntutan hukum pidana bagi oknum perorangan maupun korporasi swasta yang terbukti merusak atau mengonversi lahan hijau tanpa izin resmi.

​”Dengan adanya pembaruan hukum ini, penyelenggaraan RTH di Kota Bogor ke depan diyakini akan berjalan lebih terukur, sistematis, dan berkelanjutan. Dokumen rancangan ini selanjutnya akan segera dibahas intensif bersama pansus DPRD sebelum diketuk menjadi peraturan daerah formal,” pungkas Dedie.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan