bogortraffic.com, KOTA BOGOR— Pelaku industri kreatif di Kota Hujan kini resmi memiliki benteng hukum kuat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda Ekonomi Kreatif Kota Bogor) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa (7/7/2026).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi gerak cepat legislatif dalam menuntaskan regulasi strategis ini. Perda baru ini dinilai sebagai batu pijakan besar untuk mentransformasi potensi lokal menjadi motor penggerak ekonomi makro yang kompetitif.
”Perda ini menegaskan komitmen kita bersama untuk menjadikan Kota Bogor sebagai kota kreatif yang berdaya saing nasional maupun global, namun tetap berakar kuat pada nilai budaya lokal,” ujar Dedie A. Rachim usai rapat paripurna.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, memaparkan bahwa payung hukum ini merangkum peta jalan komprehensif yang tertuang dalam 17 bab dan 59 pasal.
Melalui regulasi anyar ini, Pemerintah Kota Bogor kini diwajibkan membangun ekosistem industri kreatif hulu ke hilir yang mencakup:
Perlindungan Hukum: Memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara terpadu bagi para kreator lokal agar karya mereka tidak diklaim pihak lain.
Intervensi Finansial & Pasar: Membuka sumbat akses permodalan perbankan, standardisasi produk ekspor, serta perluasan sistem pemasaran digital.
Infrastruktur Fisik: Menyediakan sarana, prasarana, ruang publik kreatif, serta pelatihan riset berkala bagi pelaku usaha.
Rapat paripurna bersejarah yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, ini berjalan mulus dengan persetujuan bulat dari seluruh fraksi yang hadir.
Adityawarman berharap, lahirnya Perda ini mampu mengikis ego sektoral dengan memperkuat sinergi model pentahelix yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas kreatif, dan media massa.
”Perda ini bukan sekadar lembaran aturan formal, melainkan pedoman strategis jangka panjang. Mulai saat ini, sektor ekonomi kreatif wajib diarusutamakan secara terstruktur ke dalam rencana jangka menengah pembangunan daerah guna membuka lapangan kerja baru dan menyejahterakan warga,” pungkas Dedie.





