bogorteaffic.com, BOGOR— Polres Bogor menegaskan tetap melanjutkan proses hukum perkara tewasnya seorang anak akibat serangan hewan peliharaan di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kepolisian resmi menolak permohonan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh pihak pelapor.
Meski keluarga korban dan pemilik anjing dilaporkan telah menyepakati jalur perdamaian secara kekeluargaan, hukum pidana tetap berjalan. Polisi memastikan tidak ada pencabutan laporan dalam kasus tragis ini.
”Terkait pencabutan laporan polisi perkara anak yang digigit anjing, kami penyidik Sat Res PPA dan PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwasannya tidak ada pencabutan di dalam perkara ini,” tegas Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, Senin (22/6/2026).
AKP Silfi menjelaskan, penolakan restorative justice (RJ) ini didasarkan pada regulasi hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 92 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mekanisme RJ secara mutlak dikecualikan untuk tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Karena insiden maut tersebut menyebabkan korban anak meninggal dunia, maka syarat materiil pemulihan keadilan di luar pengadilan tidak dapat diakomodasi oleh penyidik.
”Dalam perkara, korban mengalami kematian, sehingga restorative yang diajukan pelapor atau tersangka belum bisa kami akomodir,” lanjut AKP Silfi.
Hingga saat ini, Unit PPA dan PPO Polres Bogor terus melakukan pemberkasan dan melengkapi alat bukti formal. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk proses persidangan.
Polisi juga mengonfirmasi bahwa status pemilik anjing telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polres Bogor demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.





