bogortraffic.com, BOGOR— Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, mendesak Wali Kota Bogor untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis operasional Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Langkah akselerasi hukum ini disuarakan menyusul terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, yang secara resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter pertahanan negara.
”Perda P4S sudah disahkan sejak tahun 2021. Artinya, Kota Bogor tidak mulai dari nol. Munculnya desakan penerbitan Perwali P4S Kota Bogor ini bertujuan agar regulasi tersebut tidak sekadar menjadi dokumen hukum pasif, melainkan instrumen kerja konkret di lapangan untuk melindungi masyarakat,” tegas Dedi Mulyono dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Politisi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Selatan ini menilai, lahirnya Perpres 111/2025 menjadi sinyal kuat dari pemerintah pusat bahwa pergerakan normalisasi LGBTQ di ruang publik sudah bertransformasi menjadi ancaman serius bagi ketahanan sosial dan generasi muda.
Oleh sebab itu, Perwali P4S sangat mendesak diterbitkan sebagai panduan teknis agar lintas dinas tidak berjalan sendiri-sendiri:
Sinergi Instansi: Membagi peran mitigasi secara jelas antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DP3A, hingga Satpol PP.
Alur Pelaporan: Menyusun mekanisme aduan terpadu bagi masyarakat dan tata cara pembinaan psikologis hulu.
Edukasi Perlindungan: Memperkuat pengawasan ruang publik serta proteksi anak dan remaja dari paparan kampanye seksual berisiko yang terorganisir.
Lebih lanjut, Dedi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyiapkan draf naskah akademik pidana bagi pelaku LGBTQ sebagai penjaga moral publik.
Ia memperingatkan Pemkot Bogor agar tidak menutup mata terhadap indikasi gerakan sistematis yang mencoba menggeser nilai-nilai religiusitas lokal melalui media sosial dan komunitas anak muda.
”Pemerintah daerah tidak cukup hanya menggaungkan jargon Kota Ramah Anak atau Kota Sehat tanpa memiliki pagar regulasi yang konkret. Kami meminta Wali Kota segera memerintahkan jajaran perangkat daerah menyusun draf Perwali P4S dengan menyerap masukan dari ulama, psikolog, dan akademisi dalam waktu terukur,” pungkas Dedi.





