bogortraffic.com, DEPOK— Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok resmi menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial N alias Buya sebagai tersangka.
N ditahan atas dugaan kasus pencabulan santriwati ponpes Tajurhalang Bogor, Jawa Barat, yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2019.
Tak hanya sang pimpinan, putra kandung Buya yang berinisial S juga resmi dilaporkan ke polisi oleh para korban atas dugaan tindakan pelecehan seksual serupa yang dilakukan di lingkungan pesantren sejak tahun 2024.
”Sejauh ini kami baru menerima resmi tiga Laporan Polisi (LP). Informasi di lapangan menyebutkan ada korban lain, namun yang sudah resmi membuat laporan baru tiga orang,” ungkap Kanit PPA Polres Metro Depok, AKP Tamar, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/7/2026).
AKP Tamar menjelaskan bahwa penyidik bergerak cepat setelah menerima aduan dari para korban yang saling menguatkan kesaksian satu sama lain.
Tersangka utama, N alias Buya, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Bojonggede untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Aksi bejat sang pimpinan ponpes disinyalir memanfaatkan relasi kuasa terhadap para santriwati yang sedang menimba ilmu di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Berbeda dengan sang ayah, putra Buya yakni S tidak dilakukan penahanan badan oleh pihak kepolisian meski status hukumnya terus berjalan.
Hal tersebut didasarkan pada ketentuan pasal yang disangkakan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS):
Pasal yang Dikenakan: Pasal 6A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 4 tahun.
Alasan Alibi Hukum: Berdasarkan KUHAP, tersangka dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara tidak wajib ditahan selama proses penyidikan.
”Kalau S karena dijerat pasal TPKS nomor 6A dengan ancaman hukuman cuma 4 tahun, jadi secara regulasi tidak ditahan. Namun kami pastikan berkas perkaranya tetap diproses hukum secara objektif dan berjalan sampai persidangan,” pungkas AKP Tamar.





