bogortraffic.com, JAKARTA— Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menyetop total penyelundupan komoditas sandang bekas ke tanah air.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, aparat penegak hukum kini tengah mengupayakan penerapan sanksi impor pakaian bekas ilegal seberat mungkin bagi para pelaku penyelewengan kepabeanan tersebut.
Salah satu strategi yuridis yang sedang dikaji serius adalah mengonversikan klasifikasi material muatan baju bekas selundupan tersebut ke dalam kategori limbah atau sampah.
Melalui delik hukum ini, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup yang memiliki ancaman kurungan penjara dan denda jauh lebih tinggi.
“Biasanya kalau hukum itu kita mencari hukuman yang mungkin yang terberat yang bisa dijalankan dan ini (baju bekas impor) bisa dianggap sebagai sampah juga. Kalau dilihat dari barangnya, ini semuanya barang bekas. Karena itu, saya pikir kita akan menerapkan hukum yang paling berat terhadap pelaku impor ilegal ini,” tegas Menkeu Purbaya di Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Langkah agresif ini diambil menyusul keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan distribusi lintas pulau di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta penggerebekan sejumlah gudang penimbunan besar di wilayah Kalimantan Barat.
Dari hasil rentetan operasi senyap tersebut, otoritas kepabeanan menyita ribuan ballpress pakaian bekas dengan akumulasi nilai ekonomi menembus lebih dari Rp53 miliar.
Purbaya menyatakan bahwa operasi penindakan ini sekaligus membuktikan bahwa intelijen kepabeanan terus bekerja aktif memproteksi pasar domestik meskipun pergerakannya jarang terekspos ke publik.
Kementerian Keuangan memastikan investigasi hukum tidak akan berhenti pada level penyitaan barang bukti di lapangan. Saat ini, fokus penyidik Bea Cukai telah beralih pada pengejaran aktor intelektual di balik kepemilikan puluhan kontainer di Jakarta, termasuk pemilik jaringan gudang penimbun di Kalimantan Barat.
Penegakan hukum tanpa kompromi ini terus dipacu demi tiga misi utama:
- Menjaga kepatuhan absolut terhadap tata niaga dan aturan impor nasional.
- Melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri dari gempuran barang ilegal.
- Menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan setara bagi pelaku usaha legal.





