bogortraffic.com, JAKARTA— Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, mempertanyakan kelayakan eksekusi putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) dalam pusaran kasus sengketa lahan Hotel Sultan.
Menurutnya, perkara pelik yang mengikat hak atas tanah, bangunan, investasi, hingga relasi negara dan warga negara tidak boleh disederhanakan.
Pandangan tersebut disampaikan Bagir dalam acara peluncuran buku “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional seperti Hamdan Zoelva, Abraham Samad, dan Din Syamsuddin.
“Perkara yang kompleks antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat diselesaikan melalui putusan serta-merta. Saya belum melihat adanya keadaan pemenang hak menyalahgunakan haknya atau adanya kepentingan umum yang mendesak,” tegas Bagir Manan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menguraikan empat persoalan hukum mendasar yang dinilai janggal dalam rencana eksekusi tanah sengketa ini:
– Klaim Kawasan HPL: Tanah PT Indobuildco mendadak masuk kawasan Hak Pengelolaan (HPL) tanpa ada proses pelepasan hak resmi maupun pembayaran ganti rugi.
– Status Hukum HPL: HPL bukanlah Hak Milik atas tanah, melainkan mandat pelimpahan kewenangan negara untuk mengelola tanah negara, sehingga tidak bisa otomatis mematalkan hak lain.
– Asas Pemisahan Horizontal: Bangunan Hotel Sultan murni dibangun lewat investasi mandiri triliunan rupiah PT Indobuildco, bukan duit negara (bukan skema BOT), sehingga kepemilikan bangunan tidak otomatis gugur.
– Tuntutan Royalti Janggal: Penagihan royalti senilai US$45 juta dinilai tidak memiliki dasar hukum karena tidak pernah ada perjanjian atau kesepakatan tertulis sebelumnya.
“Putusan Pengadilan Negeri belum tentu menjadi putusan akhir di tingkat banding atau kasasi. Karena itu, jaminan eksekusi dari pemohon adalah syarat mutlak MA agar tidak lahir ketidakadilan baru jika putusan berubah di kemudian hari. Prinsip kehati-hatian ini belum dilaksanakan,” urai Hamdan.
Kritik lebih keras dilayangkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menilai pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, tengah mengalami kriminalisasi oleh oknum pejabat penguasa.
Sementara itu, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, meminta agar sengketa ini dikawal adil agar tidak memicu polarisasi ekonomi baru di masyarakat.
“Saya mengetuk hati Presiden Prabowo Subianto. Saya yakin beliau sebagai patriot yang berkomitmen terhadap keadilan akan turun tangan dan segera mengatasi persoalan ini. Jika kezaliman dipaksakan atas dasar kekuasaan, saya yakin rakyat tidak akan tinggal diam,” pungkas Din Syamsuddin.
Para tokoh nasional dan pakar hukum sepakat mendesak pemerintah agar menunda rencana eksekusi fisik Hotel Sultan yang dijadwalkan pada 18 Juni 2026, hingga seluruh hak investasi dan proses hukum yang berjalan selesai secara tuntas dan berkeadilan.





