bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan atribut partai politik yang dipasang di ruang publik juga wajib mematuhi prinsip estetika kota, keselamatan, dan kepentingan umum.
Penegasan tersebut dia sampaikan usai Apel Gabungan Ketertiban dan Pengelolaan Lingkungan di halaman Kantor Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Ia menyatakan, pemerintah daerah tidak melarang pemasangan atribut partai maupun atribut kegiatan lainnya, selama penempatannya tidak mengganggu estetika lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.
“Siapa pun boleh memasang atribut, termasuk atribut partai, tetapi secara estetika harus diperhatikan. Kalau mengganggu kepentingan umum, tentu akan kita rapikan bersama-sama,” ujarnya.
Penataan Ruang Publik Dilakukan Bertahap
Ia menjelaskan penertiban atribut merupakan bagian dari agenda penataan ruang publik yang telah dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kabupaten Bogor, termasuk penataan reklame dan billboard di jalur utama.
Menurut dia, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah telah membongkar baliho dan reklame yang tidak berizin, serta menertibkan media promosi yang dinilai mengganggu pandangan pengendara dan keindahan kawasan.
“Yang tidak berizin kita bongkar. Yang berizin tetapi membahayakan atau mengganggu estetika juga kita tertibkan,” katanya.
Bupati Bogor menekankan penataan atribut dan reklame dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan dialog, bukan pendekatan represif, agar tercipta kesadaran bersama dalam menjaga wajah daerah.
“Ini bukan kebijakan sesaat. Penataan ruang publik harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat mewujudkan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memperkuat identitas dan karakter Kabupaten Bogor sebagai daerah yang ramah bagi masyarakat dan pengunjung.





