Mahfud MD: Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus Sebelum Ada Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD

bogortraffic.com, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tidak dapat diputus tanpa pembuktian terlebih dahulu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mahfud, hanya pengadilan yang memiliki kewenangan memutuskan keaslian atau kepalsuan suatu ijazah, bukan penyidik kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kalau itu mau dibawa ke pengadilan (kasus Roy Suryo), ada dua: satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” ujar Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Senin (10/11/2025).

“Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim,” lanjutnya.

Mahfud menilai bahwa logika hukum dalam penanganan kasus ini perlu dipertanyakan, karena laporan dugaan pencemaran nama baik justru diproses sebelum ada kejelasan soal keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara.

Mahfud MD mengusulkan agar tuntutan terhadap Roy Suryo ditolak sementara atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima), karena dasar tuduhan belum memiliki pembuktian hukum.

“Tuntutan ini tidak dapat diterima karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada,” ucap Mahfud.

“Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong,” imbuhnya.

Mahfud menjelaskan, langkah hukum yang ideal adalah dengan menguji keaslian ijazah tersebut terlebih dahulu melalui jalur perdata. Setelah ada putusan tetap dari pengadilan, barulah bisa ditentukan apakah pernyataan Roy Suryo termasuk fitnah atau justru kritik yang sah secara hukum.

Mahfud MD juga menyoroti peran Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, UGM hanya perlu memberikan konfirmasi administratif mengenai penerbitan ijazah, tanpa terlibat dalam perdebatan soal keasliannya.

“UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik,” kata Mahfud.

“Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut,” sambungnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa sikap UGM untuk tidak ikut dalam polemik publik merupakan langkah yang tepat secara hukum dan etika kelembagaan.

Ia menambahkan, persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui opini publik atau perdebatan di media sosial.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menekankan pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak mendahului proses pembuktian substantif dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara yang belum memiliki dasar hukum kuat.

Mahfud menilai bahwa pembuktian keaslian ijazah merupakan kunci utama sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dapat dinilai secara hukum.

Dengan demikian, kata Mahfud, proses hukum yang adil harus diawali dengan pembuktian fakta utama, bukan dengan asumsi atau tekanan opini publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan