Sumbat Drainase dan Picu Macet, Satpol PP Tertibkan PKL Pasar Citeureup

Urai kemacetan! Satpol PP tertibkan PKL Pasar Citeureup dan parkir liar yang nekat mangkal di atas saluran drainase serta bahu jalan.

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR— Langkah tegas guna mengembalikan fungsi fasilitas umum hulu-hilir terus digencarkan di wilayah Kabupaten Bogor. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi gabungan untuk membersihkan area dari PKL.

Dalam operasi ini, Satpol PP tertibkan PKL Pasar Citeureup serta kantong-kantong parkir liar yang kerap memicu kemacetan arus lalu lintas.

Bacaan Lainnya

​Operasi penegakan hukum daerah ini difokuskan di sepanjang koridor Jalan Pasar Citeureup 1 dan 2, Selasa (14/7/2026) sejak pukul 08.00 WIB hingga siang hari.

​”Kami mengeksekusi penertiban terhadap lapak-lapak pedagang kaki lima yang nekat berdiri di atas saluran irigasi atau drainase serta bahu jalan. Tercatat ada 11 pedagang yang langsung ditindak di lokasi, termasuk pembongkaran dan pengangkutan draf lapak demi permanen serta palet kayu yang menyumbat saluran air,” tegas Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhana Kodara, Selasa (14/7/2026).

​Rhana memaparkan bahwa melubernya aktivitas perdagangan ke area luar pasar dipicu oleh adanya beberapa titik pagar pembatas PD Pasar yang jebol dan rusak.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum pedagang dalam untuk bergeser berjualan ke area trotoar dan bahu jalan.

​Dampak domino dari draf pelanggaran tata ruang ini memicu munculnya titik-titik parkir liar baru di badan jalan akibat konsumen yang enggan masuk ke dalam area parkir resmi.

Dampak Negatif: Penyumbatan saluran air potensial banjir dan hambatan ruang laju kendaraan.

Tindakan Lanjutan: Satpol PP telah melayangkan koordinasi resmi kepada manajemen PD Pasar untuk segera melakukan perbaikan fisik pada pagar yang bolong.

​Seluruh draf alur parkir kendaraan pengunjung kini diwajibkan untuk diarahkan masuk sepenuhnya ke dalam kantong parkir resmi di dalam area pasar guna menjamin kelancaran arus lalu lintas luar.

​Pihak manajemen memastikan bahwa seluruh rangkaian tindakan represif persuasif ini berjalan kondusif dan telah memenuhi legitimasi hukum yang berlaku.

​”Langkah pembongkaran dan sterilisasi kawasan ini telah sepenuhnya sesuai dengan koridor penegakan Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, serta didasari oleh draf Surat Perintah Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/767,” pungkas Rhana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan