bogortraffic.com, BOGOR – Koordinator Program Studi (KPS) Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pasokan batu bara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kasus yang tengah viral ini dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Prawitra mengapresiasi kinerja penyidik yang bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk De’Clan Signature Cipete, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dari serangkaian tindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai fantastis yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
“Besarnya nilai barang bukti yang diamankan menunjukkan perkara ini harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan independen. Proses penyidikan wajib diberikan ruang untuk berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” tegas Prawitra dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut, Ketua Pusat Studi Kepolisian UNAIR ini mengingatkan agar prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum ditegakkan secara mutlak.
Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab tanpa memandang jabatan atau latar belakang institusinya. Ia juga memberikan peringatan keras bahwa tindakan yang mengarah pada upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) dapat dijerat pidana.
Sebagaimana diketahui Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda.
Penggeledehan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga perkara yang diusust meliputi dugaan kasus korupsi terkait blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020 – 2025, serta dugaan korupsi proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020 – 2025.
Penyidik juga mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.
Penggeledahan termasuk di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sempat membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sempat membantah keterlibatannya dalam perkara-perkara tersebut, Febrie akhirnya mengumumkan pengunduran dirinya pada Sabtu (11/7) dini hari.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum 9Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya menghormati keputusan Febrie untuk mengundurkan diri.
Ia memastikan, seluruh tugas, fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Anang Supriatna, pengunduran diri Febrie merupakan langkah yang diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, obyektivitas dan netralitas di tengah proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri.***





