Terapkan Sistem FIFO dan Target 10 Hari Selesai, Menteri ATR/BPN Bertransformasi Layani Rakyat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberi arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).

bogortraffic.com, JAKARTA— Akselerasi reformasi birokrasi di sektor agraria dan tata ruang demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terus digulirkan secara radikal. Kementerian ATR/BPN berkomitment untuk bertransformasi layani rakyat dengan merombak total draf tata laksana kerja institusi agar menjadi jauh lebih cepat, transparan, terukur, dan bebas dari draf kerumitan administrasi yang berbelit.

​Arahan taktis hulu-ke-hilir tersebut ditegaskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memberikan pengarahan khusus di hadapan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur beserta seluruh instansi Kantor Pertanahan (Kantah) daerah, Sabtu (18/7/2026).

Bacaan Lainnya

​”Layani rakyat dengan hati yang tulus. Jika draf berkas memang bisa diproses, katakan bisa. Jika ada kendala, sampaikan dengan cara yang baik dan solutif. Jangan sampai masyarakat tersinggung. Setiap draf transformasi yang kita jalankan bermuara pada satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk publik,” ujar Nusron Wahid.

 

Tiga Pilar Utama dan Perubahan Struktur Struktur Wilayah

​Nusron merinci bahwa draf transformasi pelayanan publik di tubuh kementerian wajib ditopang secara linear oleh tiga pilar utama: organisasi, tata laksana (SOP), serta integritas Sumber Daya Manusia (SDM).

​Pada klaster organisasi, Kementerian ATR/BPN menempuh langkah berani dengan mengubah draf pendekatan struktural Kantah, dari yang semula berbasis tematik menjadi berbasis kewilayahan (zonasi). Dengan skema ini, setiap Kepala Seksi (Kasi) diwajibkan menguasai penuh seluruh dinamika dan persoalan tanah di wilayah hukumnya, sehingga penanganan konflik menjadi lebih dekat dan taktis.

​Guna menghapus draf praktik diskriminasi berkas di meja kerja, Kementerian ATR/BPN resmi menerapkan dua sistem operasional baru yang terukur:

  • Prinsip FIFO (First In, First Out): Dokumen atau permohonan masyarakat yang masuk lebih awal wajib diselesaikan dan dikeluarkan terlebih dahulu.
  • Target Waktu & Pengukuran: Layanan peralihan hak atas tanah kini draf targetnya dipatok wajib rampung maksimal dalam waktu 10 hari kerja, yang didukung dengan sistem Pengukuran Terjadwal yang presisi.

​Menteri Nusron juga mengingatkan seluruh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas untuk memperkuat draf manajemen risiko dan menjaga integritas moral guna menyapu bersih potensi pelanggaran hukum di lapangan.

​”Filosofi pelayanan publik yang modern harus transparan dan memiliki parameter yang jelas. Jika saudara ingin selamat dan sukses mengemban amanah sebagai pejabat struktural, ikuti seluruh draf aturan hukum secara kaku, jangan pernah mengikuti perasaan atau draf kepentingan sepihak,” pungkas Nusron.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan