bogortraffic,com, KABUPATEN BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mendorong seluruh pengurus dan pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bogor agar memiliki legalitas dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, mengatakan langkah ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya musibah bangunan runtuh akibat struktur dan konstruksi yang tidak sesuai standar teknis.
“Saat ini kami sedang meninjau dan mendata legalitas dan perizinan terutama masalah konstruksi dan struktur bangunan dari pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bogor,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, pendataan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar. Menurutnya, keduanya menegaskan pentingnya penataan ulang dan pendataan menyeluruh terhadap pondok pesantren di seluruh Indonesia.
“Hal ini berkaca pada kasus robohnya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menimbulkan puluhan korban jiwa beberapa waktu lalu,” katanya.
Selain itu, Achmad juga menyoroti keberadaan Kampung Maghfirah di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, yang memiliki bangunan ponpes modern dengan berbagai fasilitas. Berdasarkan data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), bangunan di kawasan lereng Gunung Pangrango tersebut diketahui belum memiliki dokumen PBG.
“Seharusnya UPT Penataan Bangunan sebagai kepanjangan tangan DPKPP pro aktif untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan. Kita akan panggil DPKPP, DPMPTS dan pemilik ponpes untuk mengecek terkait dokumen perizinannya,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan data DPKPP, terdapat sekitar 1.460 bangunan pondok pesantren di Kabupaten Bogor yang masih berdiri tanpa izin legal dan belum memiliki dokumen perizinan lengkap.
Sementara itu, Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan langsung terhadap bangunan pesantren di wilayah kerja UPT 1 dengan berkoordinasi bersama camat dan lurah.
“Kami melakukan pendataan dan pengawasan langsung ke lapangan sesuai arahan pimpinan, dan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan dinas terkait, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” ucapnya.
Yusuf menjelaskan, wilayah kerja UPT 1 mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong, Tanjungsari, hingga Sukamakmur. Petugas pengawas di setiap kecamatan telah ditugaskan untuk melakukan verifikasi lapangan dan koordinasi dengan pemerintah setempat.
“Data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Setelah itu, tim UPT melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dan melihat langsung kondisi bangunan pesantren,” jelasnya.
Menurut Yusuf, perizinan yang lengkap bukan hanya menjamin keamanan, tetapi juga meningkatkan nilai aset pesantren di masa depan.
“Dengan legalitas yang lengkap, nilai aset pesantren akan lebih terjamin dan memberikan manfaat bagi pemilik maupun pengelola. Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan dan bantuan perizinan bagi pondok pesantren yang belum memiliki legalitas bangunan,” pungkasnya.





