bogortraffic.com, BOGOR— Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan langkah cepat guna menjamin keselamatan penumpang dan modernisasi transportasi publik terus digencarkan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memberlakukan sanksi fisik di tempat dengan di mana pihaknya silang hitam angkot tua yang kedapatan masih nekat beroperasi di jalanan protokol.
Armada angkutan kota yang telah berusia di atas dua dekade dan tidak memenuhi standar keselamatan langsung diberi tanda coretan pilox silang hitam serta tulisan merah mencolok: “Angkot Tidak Laik Jalan Di Atas 20 Tahun”.
”Tindakan pemberian tanda coretan pilox pada bodi angkot tua ini akan terus kami lakukan secara masif dengan batas waktu yang belum ditentukan. Setiap armada yang sudah ditandai langsung masuk ke draf pendataan dan verifikasi ulang berbasis database resmi Dinas Perhubungan Kota Bogor,” tegas Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, Selasa (14/7/2026).
Dody memaparkan bahwa sebelum petugas menyemprotkan pilox pada bodi kendaraan, personel Dishub di lapangan akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan draf dokumen kelengkapan administratif secara ketat kepada pramudi angkot.
Poin pemeriksaan utama meliputi:
- Masa berlaku surat uji kelayakan resmi (Uji KIR).
- Legalitas operasional kendaraan (STNK).
- Kualifikasi izin mengemudi sopir (SIM).
Jika sopir angkot terjaring razia dan terbukti tidak mampu menunjukkan draf kelengkapan surat-surat tersebut, atau usia kendaraan terverifikasi melanggar batas regulasi, petugas langsung menyemprotkan label peringatan permanen pada eksterior mobil.
Langkah ini diambil sebagai penanda visual bagi masyarakat sekaligus dilarang keras untuk kembali mengangkut penumpang umum.
”Tujuan utama dari pemberian tanda pilox pada bodi kendaraan ini adalah memberikan efek jera, sekaligus memastikan angkot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan keselamatan tidak bisa mengelabui petugas maupun penumpang sebelum mereka lolos uji kelayakan resmi,” pungkas Dody.





