bogortraffic.com, KOTA BOGOR— Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak memberikan toleransi bagi pemilik angkutan umum massal yang mengabaikan kelaikan jalan dan keselamatan publik.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin langsung operasi gabungan skala besar di Jalan Ir. H. Juanda, Bogor Tengah, Selasa (14/7/2026).
Langkah di mana Jenal Mutaqin razia angkot tua Bogor ini berhasil menjaring 21 armada yang melanggar aturan operasional.
Operasi terpadu yang melibatkan personel Dishub, Polresta Bogor Kota, dan TNI ini menyasar angkot berusia di atas 20 tahun yang kedapatan masih nekat mengangkut penumpang umum.
Mirisnya, beberapa armada yang terjaring diketahui merupakan draf kendaraan yang sebelumnya sudah pernah disanksi namun kembali turun ke jalan.
”Ini regulasi, ini aturan resmi, mohon dipahami bersama. Kami akan bertindak sangat tegas. Bagi armada yang bodi mobilnya sudah diberi tanda tidak layak namun tetap beroperasi, langsung kita sita dan kandangkan di tempat! Batas operasional kendaraan maksimal 20 tahun itu sudah habis, ini demi keselamatan,” tegas Jenal Mutaqin di lokasi razia, Selasa (14/7/2026).
Jenal bahkan sempat menghentikan langsung angkot usang yang penuh muatan dan meminta maaf kepada para penumpang untuk dipindahkan ke draf angkot lain yang lebih aman dan laik jalan.
Penertiban ini merujuk ketat pada pemenuhan syarat administratif dan teknis sesuai amanat Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026.
Selain faktor usia fisik mesin, petugas memeriksa kepemilikan SIM para pramudi angkot sebagai jaminan perlindungan nyawa draf penumpang.
Sanksi Hukum: Penilangan massal, penyitaan draf unit kendaraan, hingga pengandangan permanen bagi yang melanggar batas usia teknis.
Edukasi Konsumen: Warga imbau untuk tidak menaiki angkot yang sudah diberi tanda coretan silang hitam oleh petugas Dishub.
Jenal meluruskan opini bahwa langkah represif ini bukan atas dasar sentimen personal jajaran kepala daerah, melainkan penegakan hukum demi menekan angka kecelakaan akibat draf kegagalan fungsi mekanis angkot tua.
Pemkot Bogor ke depan akan mengatur ulang rasio kuantitas angkot yang beroperasi di jalur protokol agar selaras dengan draf kebutuhan transportasi makro perkotaan.
”Membawa penumpang banyak itu tanggung jawabnya besar, aspek kemandirian unit kendaraan kedah safety (harus aman) dan kondisi mobilnya kedah sae (harus bagus). Penataan jumlah ini juga ditujukan agar tata ruang jalan tidak terlalu kronis macet dan iklim persaingan bisnis angkutan umum menjadi jauh lebih sehat,” pungkas Jenal.





