​Turunkan Tim ke Lapangan, Kanwil Kementerian HAM Soroti Persekusi Bogor

bogortraffic.com, BOGOR— Aksi kekerasan jalanan dan penghakiman massal di ruang digital maupun nyata kembali memicu respons serius dari otoritas penegak pilar konstitusi.

Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat secara resmi menyatakan bahwa pihaknya menyoroti persekusi Bogor menyusul viralnya video dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan yang merendahkan martabat kemanusiaan terhadap sejumlah warga di wilayah Bogor.

Bacaan Lainnya

​Guna mengumpulkan data primer secara objektif, Kakanwil Kementerian HAM Jabar memimpin langsung pertemuan investigatif bersama 30 orang yang mengaku menjadi korban persekusi di Kota Bogor, Jumat (17/7/2026).

​”Kami telah menemui langsung para warga yang menjadi korban tindakan kekerasan yang sempat viral di media sosial tersebut. Sebagai warga negara, mereka berhak didengar keterangannya dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum tanpa memandang latar belakang apa pun,” tegas Kepala Kanwil Kementerian HAM Jabar, Hasbullah Fudail, Sabtu (18/7/2026).

​Dalam forum dialog tersebut, para korban membeberkan kronologi intimidasi fisik di muka umum, termasuk tindakan tidak manusiawi berupa dugaan penyiraman cairan yang diduga air kencing.

Di sisi lain, mereka juga meluruskan bias informasi yang berkembang di tengah masyarakat:

Klarifikasi Motif: Para korban menjelaskan bahwa penampilan luar mereka murni didorong oleh tuntutan desakan ekonomi demi mencari nafkah yang layak untuk keluarga, bukan untuk menuntut legalitas kelompok tertentu.

Aspirasi Hak Dasar: Mereka mendesak publik untuk tidak terburu-buru memberikan stigma negatif, serta memohon hak ruang kerja yang aman dan perlindungan martabat yang setara.

​Kanwil Kementerian HAM Jabar menegaskan bahwa perlindungan ini memiliki draf pijakan hukum yang kokoh pada Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, yang menjamin hak atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan bagi setiap individu.

​Kendati demikian, Hasbullah mengingatkan bahwa penegakan HAM bukan berarti membenarkan tindakan yang melanggar norma hukum.

Poin utamanya adalah segala bentuk perselisihan wajib diselesaikan melalui koridor peradilan yang adil, bukan lewat anarki.

​”Setiap orang mutlak berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabatnya. Jika ada dugaan pelanggaran aturan di masyarakat, mekanismenya harus lewat jalur hukum formal. Kami segera berkoordinasi dengan instansi kepolisian dan pemda setempat untuk mengawal kasus ini serta meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi,” pungkas Hasbullah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan