Praktisi Hukum Bedah Dugaan Rekayasa Keuangan PT Pos Indonesia

Bimo Prasetio SH, praktisi hukum dari BP Lawyers Counselors at Law.

bogortraffic.com, JAKARTA— Langkah mengejutkan mundurnya Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) setelah hanya tiga bulan menjabat memicu sorotan tajam publik.

Dinamika ini kian menggelinding setelah mencuatnya informasi hasil audit investigatif yang mendeteksi adanya indikasi dugaan rekayasa keuangan PT Pos Indonesia.

Bacaan Lainnya

​Kendati demikian, dari kacamata hukum korporasi, temuan awal audit tidak serta-merta bisa langsung dikategorikan sebagai delik tindak pidana korupsi.

​“Audit investigatif bukanlah sebuah putusan bersalah di pengadilan. Audit merupakan instrumen hulu untuk menemukan fakta empiris, memastikan apakah benar terdapat penyimpangan sistem, bagaimana modusnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah telah memicu kerugian bagi perusahaan maupun keuangan negara,” urai Bimo Prasetio SH, praktisi hukum dari BP Lawyers Counselors at Law, Sabtu (11/7/2026).

​Bimo memaparkan bahwa istilah rekayasa keuangan memiliki dimensi hukum yang luas.

Dalam hukum perseroan, wajib dipisahkan secara jeli antara kesalahan administrasi murni, kegagalan bisnis (business failure), salah penerapan standar akuntansi, hingga tindakan manipulasi laporan keuangan yang sengaja dirancang untuk menyesatkan pemegang saham.

​Jika penyimpangan terbukti terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya, maka pertanggungjawaban hukum secara otomatis melekat pada pengurus saat itu.

Tanggung Jawab Kolektif Kolegial: Pengurusan BUMN melibatkan seluruh jajaran direksi sesuai fungsi dan kewenangannya, bukan hanya bertumpu pada Direktur Utama.

Prinsip Akuntabilitas: Direksi lama tidak otomatis bebas dari jerat hukum hanya karena sudah tidak menjabat lagi.

Perlindungan Direksi Baru: Direksi baru tidak bisa disalahkan atas warisan masalah masa lalu, sepanjang mereka terbukti bertindak dengan iktikad baik dan melakukan langkah perbaikan (remedial action).

​Guna membedah kasus ini secara terang, auditor dan penyidik dipastikan akan menerapkan metode akuntansi forensik (forensic accounting) untuk menelusuri kronologi transaksi, komunikasi internal, hingga perubahan kebijakan pencatatan dari hulu ke hilir.

​Bimo menegaskan bahwa pergantian tampuk kepemimpinan sama sekali tidak akan memutus rantai pertanggungjawaban pidana jika ditemukan bukti keterlibatan yang kuat.

Kasus ini menjadi momentum krusial bagi Kementerian BUMN untuk memperkuat fungsi kepatuhan, independensi komite audit, serta efektivitas sistem whistleblowing.

​”Apabila audit forensik tidak menemukan unsur pidana, perusahaan wajib membuka hasilnya ke publik demi memulihkan sentimen pasar. Namun, jika terbukti ada manipulasi sistematis yang merugikan keuangan negara, proses hukum harus menjangkau seluruh aktor yang terlibat. Jabatan boleh saja berganti, tetapi akuntabilitas hukum tidak pernah mengenal masa pensiun,” pungkas Bimo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan