bogortraffic.com, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi setiap pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 sebesar Rp72 miliar.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur besaran dana yang boleh dikeluarkan oleh paslon selama masa kampanye.
“Jadi, setiap pasangan calon memiliki batas pengeluaran yang ditetapkan sebesar Rp72 miliar,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor, Dian Ashabul Yamin, di Kota Bogor, Selasa (30/9).
Pada Sabtu (28/9), KPU Kota Bogor juga telah menerima laporan dana awal kampanye dari lima paslon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung di Pilkada 2024. Laporan ini menjadi langkah awal dalam pengawasan kampanye.
Berikut rincian dana awal kampanye dari masing-masing paslon:
1. Paslon nomor urut 1, Sendi Fardiansyah-Melli Darsa: Rp27.112.024
2. Paslon nomor urut 2, Atang Trisnanto-Annida Allivia: Rp100 ribu
3. Paslon nomor urut 3, Dedie Rachim-Jenal Mutaqin: Rp100 juta
4. Paslon nomor urut 4, Rena Da Frina-Achmad Teddy Risandi: Rp6 juta
5. Paslon nomor urut 5, Raendi Rayendra-Eka Maulana: Rp2.010.000.000
Menurut Dian, dana awal tersebut merupakan saldo dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada 24 September 2024, sehari sebelum kampanye dimulai.
“Saldo awal ini merupakan sumbangan atau setoran awal untuk persiapan dana kampanye. Dana tersebut akan bertambah seiring berjalannya masa kampanye,” ujar Dian.
Dana kampanye bisa berasal dari sumbangan paslon, partai politik pengusung, maupun perseorangan. Besaran sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta, sementara dari badan usaha swasta maksimal Rp750 juta. Sumbangan dari partai politik atau paslon tidak dibatasi.