bogortraffic.com, JAKARTA— Langkah progresif demi memangkas ketergantungan terhadap material luar negeri sekaligus mengoptimalkan potensi komoditas lokal mulai diwujudkan di sektor infrastruktur strategis.
Kementerian PU gunakan aspal Buton dengan kadar campuran 30 persen (A30) untuk proyek pembangunan dan preservasi sejumlah jalan bebas hambatan di tanah air.
Kebijakan hilirisasi komoditas ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengolahan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.
”Alasan utama kami mengimplementasikan formulasi aspal A30 ini adalah untuk mengurangi impor aspal secara masif. Secara gradual, persentase campuran aspal Buton akan terus kita tingkatkan dengan tetap memperhatikan nilai keekonomiannya, sehingga alokasi APBN untuk preservasi jalan tidak membengkak,” urai Menteri PU, Dody Hanggodo, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dody menjelaskan, draf penerapan formula A30 ini mengadopsi pendekatan penahapan yang serupa dengan kebijakan pencampuran bahan bakar nabati biodiesel (seperti B10 hingga B20).
Kadar aspal alam asal Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, akan dinaikkan bertahap selaras dengan tingkat kesiapan industri pengolahan domestik.
Langkah taktis hulu-ke-hilir ini diproyeksikan mampu membentengi pembiayaan proyek negara dari dampak fluktuasi harga minyak dan aspal dunia yang kerap bergejolak.
Diuji pada Tol Spesifikasi Militer
Sebagai pembuktian awal kekuatan draf material lokal, Kementerian PU menetapkan campuran aspal A30 ini langsung pada empat ruas jalan tol strategis yang memiliki fungsi ganda (dual use) sebagai landasan darurat pesawat tempur TNI AU:
- Jalan Tol Banda Aceh–Sigli
- Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Selatan
- Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka)
- Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi
Penerapan pada klaster tol khusus ini ditargetkan menjadi draf pembuktian otentik bahwa kualitas komponen dalam negeri (TKDN) terbukti andal memenuhi standar teknis paling ekstrem, baik untuk kebutuhan mobilitas sipil maupun pertahanan militer.
Melalui komitmen hukum Permen PU 10/2026, pemerintah optimistis kebijakan ini tidak hanya menciptakan draf efisiensi belanja anggaran negara, melainkan mampu memperkuat rantai pasok industri aspal nasional secara berkelanjutan.





