bogortraffic.com, BALIKPAPAN – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan seorang pria berinisial PS alias R (51) sebagai tersangka dalam kasus penampungan kayu ilegal. PS merupakan penanggung jawab gudang yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan hasil pembalakan liar.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan PS oleh petugas pada 21 April 2026 di Jalan Soekarno Hatta Km 8, jalur Samarinda-Balikpapan. Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Kronologi Terbongkarnya Praktik Ilegal
Praktik culas ini bermula ketika tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan mengamankan satu unit truk bermuatan kayu jenis ulin di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Truk tersebut dikemudikan oleh F (24) bersama seorang kernet AF (17).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan indikasi bahwa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lanal Balikpapan kemudian melimpahkan penanganan kasus ini kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Berkoordinasi dengan Lanal Balikpapan dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, tim gabungan melakukan penelusuran asal-usul kayu. Hasilnya, petugas berhasil menemukan lokasi penampungan di sebuah gudang kayu yang berada di Loa Janan, Kota Samarinda.
Selain PS, tim juga sempat mengamankan SM (24), seorang sopir pick up yang bertugas melangsir kayu dari gudang ke lokasi lain. Petugas juga menyita satu unit truk bermuatan kayu ulin ilegal beserta dokumen SKSHH yang mencurigakan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka PS dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 serta KUHP terbaru.
“Tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah,” jelas tim penyidik dalam keterangannya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak sah. Ia meminta penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.
“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Pangkalan TNI AL Balikpapan, dan Polda Kalimantan Timur,” pungkas Leo.






