Lindungi Aset dan Perkuat Ekonomi Umat, Kemenag Percepat Sertifikasi 287 Ribu Bidang Tanah Wakaf

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad

bogortraffic.com, JAKARTAKementerian Agama terus memperkuat tata kelola wakaf nasional melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hingga April 2026, tercatat sebanyak 287.162 bidang tanah wakaf telah resmi tersertifikasi dengan total luas mencapai 276.106.802 meter persegi. Capaian signifikan juga terlihat pada Triwulan I Tahun 2026, di mana tanah wakaf yang tersertifikasi mencapai 1.688 bidang dengan luas 1.483.943 meter persegi.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan tonggak penting dalam penguatan perlindungan aset keagamaan sekaligus indikator keberhasilan kolaborasi lintas kementerian.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi aset wakaf umat. Sinergi yang terbangun antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN terbukti mampu mempercepat proses sertifikasi secara signifikan,” tegas Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Potensi Strategis untuk Pembangunan Nasional

Menurut Abu Rokhmad, angka ratusan ribu bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi mencerminkan kekuatan ekonomi dan sosial yang sangat besar. Dengan luas mencapai ratusan juta meter persegi, wakaf memiliki potensi strategis untuk mendukung pembangunan nasional berbasis keumatan, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Wakaf bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan. Data ini menunjukkan bahwa kita memiliki aset umat dalam skala sangat besar. Jika dikelola secara produktif dan profesional, wakaf dapat menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” lanjutnya.

Imbauan Sertifikasi demi Hindari Konflik

Dalam kesempatan tersebut, Abu Rokhmad juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf yang dimiliki guna memastikan kepastian hukum serta menghindari potensi konflik di masa depan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan wakafnya. Sertifikasi adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, dan optimalisasi manfaat wakaf bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Program percepatan ini merupakan inisiatif strategis hasil kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang dirancang untuk mempercepat legalisasi aset melalui integrasi data dan penyederhanaan prosedur. Ke depan, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus mendorong penguatan ekosistem wakaf agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan