Menhut Raja Juli Antoni Buka-bukaan Soal Amplop Misterius

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

bogortraffic.com, JAKARTA— Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni angkat bicara guna mengklarifikasi kabar pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang kini resmi menyandang status tersangka KPK atas kasus suap jabatan sekda.

Menhut menegaskan audiensi yang sempat terjalin bersifat terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik transaksional.

Bacaan Lainnya

​Dalam konferensi pers resmi, Raja Juli mengonfirmasi adanya pertemuan kedinasan pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut diklaim mengantongi surat resmi, tercatat dalam notulensi, serta didokumentasikan di media sosial instansi.

​”Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop putih yang ditutup dengan map. Begitu beliau pergi, saya baru menyadarinya. Saya langsung perintahkan ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut karena saya tidak tahu isinya apa dan saya merasa tidak memiliki hak atas barang itu,” tegas Menhut Raja Juli Antoni kasus suap Kuansing saat ditemui di kantornya, Jumat (3/7/2026).

​Guna menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan antipungli, Sekjen PSI ini bergerak proaktif mengembalikan dokumen titipan tersebut jauh sebelum kasus ini meledak di publik.

Raja Juli bahkan memperlihatkan bukti otentik berupa surat tanda terima resmi dan foto penyerahan barang di hadapan awak media.

​Kronologi penolakan gratifikasi tersebut meliputi:

12 Juni 2026 (17 Hari Sebelum OTT): Ajudan Menhut resmi mengembalikan amplop putih tersebut langsung kepada Bupati Kuansing pada pukul 14.57 WIB.

Lokasi Penyerahan: Pengembalian difasilitasi langsung di Mapolres Kuantan Singingi setelah Menhut berkoordinasi dengan Kapolda Riau.

​Menhut Raja Juli Antoni juga menepis spekulasi miring yang mengaitkan kasus suap jabatan tersebut dengan isu mafia tanah atau konsesi wilayah. Ia memastikan tidak ada obral izin pemanfaatan lahan di bawah otoritasnya untuk kepentingan kepala daerah bersangkutan.

​”Saya tegaskan, tidak ada satu pun SK pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan. Jadi, tidak ada sejengkal tanah hutan pun yang beralih status menjadi non-kawasan hutan atau APL (Areal Penggunaan Lahan) di Kuansing selama masa jabatan saya,” urainya.

Kementerian Kehutanan menyatakan apresiasi tinggi terhadap upaya bersih-bersih birokrasi yang dilakukan oleh komisi antirasuah.

Menhut berjanji akan sangat kooperatif dan siap menyerahkan berkas daftar hadir serta notulensi audiensi jika sewaktu-waktu penyidik KPK membutuhkan keterangan tambahan untuk membongkar kasus ini hingga tuntas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan