bogortraffic.com, JAKARTA— Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi memperkuat posisi produk kayu lokal di pasar global.
Langkah taktis ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kemitraan strategis bersama Forest Stewardship Council (FSC) International di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kerja sama ini berfokus pada perluasan akses ekspor, perbaikan tata kelola, serta meluruskan persepsi publik bahwa Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) nasional bersaing dengan sertifikasi voluntary internasional seperti FSC.
”Pemerintah Indonesia memandang SVLK dan FSC adalah sistem yang saling komplemen. SVLK memberikan jaminan tata kelola nasional sebagai kewajiban hukum (mandatory), sementara FSC memperkuat kepercayaan pasar melalui standar tinggi internasional,” jelas Dirjen PHL Kemenhut, Laksmi Wijayanti.
Poin paling krusial dalam ruang lingkup MoU ini adalah peluncuran mekanisme audit gabungan (combined audit) antara SVLK dan FSC dari sektor hulu (kawasan hutan) hingga hilir (eksportir dan importir).
Sistem ini memungkinkan satu tim auditor terpadu menilai kedua standardisasi sertifikasi sekaligus dalam satu waktu operasional. Berdasarkan kajian empiris, inovasi ini terbukti memotong rantai birokrasi tanpa mendegradasi integritas masing-masing sistem.
”Kajian menunjukkan bahwa penerapan combined audit antara SVLK dan FSC berpotensi menurunkan biaya sertifikasi hingga sekitar 31% dan mempercepat proses audit rata-rata sampai 12 hari. Ini bukti nyata efisiensi dapat ditingkatkan tanpa mengurangi kualitas,” tambah Laksmi.
Selain efisiensi biaya, transformasi SVLK sejak 2024 juga telah mengadopsi teknologi pelacakan digital berbasis geolokasi guna menjamin transparansi rantai pasok dari isu deforestasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal FSC International, Subhra Bhattacharjee, memuji kekayaan hutan alam tropika dan hutan kelola masyarakat Indonesia yang bernilai budaya tinggi.
Menurutnya, sinergi ini akan menjadi model kolaborasi kelestarian hutan yang menginspirasi dunia.
Sebagai bentuk implementasi nyata pasca-penandatanganan, delegasi Kemenhut dan FSC dijadwalkan langsung bertolak ke Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Di lokasi tersebut, rombongan akan meninjau langsung praktik terbaik (best practice) tata kelola komoditas rotan berkelanjutan bersertifikat FSC yang dikelola oleh Perkumpulan Petani Rotan Katingan (P2RK) sebagai bukti nyata bahwa Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) mampu menyejahterakan ekonomi lokal.





