bogortraffic.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa ketiganya diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di Kementan.
“Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ia menjelaskan mereka juga diduga terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan, serta menerima keuntungan atas perbuatan koruptif tersebut.
Saat ini, KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka, dan penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari ke depan.
“Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujar Johanis.