Satgas Pangan Polda Jabar Bongkar Praktik Curang Beras, 6 Tersangka Ditangkap

Polda Jabar menggelar konferensi pers pada Rabu (6/8/2025).

bogortraffic.com, BOGOR – Satgas Pangan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu.

Pengungkapan ini dilakukan dalam sebuah konferensi pers pada Rabu (6/8/2025) yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan dan Dirreskrimsus Polda Jabar, Dr. Wirdhanto Hadicaksono.

Bacaan Lainnya

Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polres Bogor telah menetapkan enam orang tersangka dari empat kasus pelanggaran mutu beras.

Penyelidikan intensif di 11 lokasi di wilayah hukum Polda Jabar menemukan empat produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, modus kecurangan yang ditemukan antara lain menjual beras kualitas medium dengan label premium, melakukan repacking atau pengemasan ulang, dan mencantumkan label yang tidak sesuai dengan isi.

Salah satu kasus signifikan terjadi di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka, di mana tersangka AP memproduksi beras merek Si Putih 25 kg dengan label premium, padahal kualitasnya di bawah standar.

Kasus lain di PB Berkah, Cianjur, melibatkan penjualan beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang ternyata berisi beras jenis lain. Kedua kasus ini telah beroperasi selama empat tahun dengan total omzet miliaran rupiah.

Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras yang tidak memenuhi standar mutu premium, bahkan medium. Sementara di Polres Bogor, praktik repacking beras medium menjadi beras premium terungkap dengan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar dan BMW.

Sebagai barang bukti, penyidik menyita ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencampuran beras.

Para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Polda Jabar bersama dinas terkait akan menarik 12 merek beras yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 dari peredaran.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam membeli beras, memastikan label sesuai dengan isi, dan memperhatikan standar yang berlaku.

Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen dan stabilitas pasar pangan di Jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan