Kapolda Jabar: Knalpot Bising Bukan Sekadar Polusi Suara, tapi Pemicu Konflik Sosial

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan

bogortraffic.com, BANDUNG – Penggunaan knalpot non standar kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Jawa Barat.

Tak hanya melanggar aturan lalu lintas, penggunaan knalpot bising ditegaskan memiliki dampak luas yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, dalam rilis resmi penertiban knalpot bising di wilayah hukum Polda Jawa Barat pada Rabu (18/2/2026), mengungkapkan bahwa knalpot non standar berpotensi memicu konflik sosial.

Irjen Rudi Setiawan menjelaskan bahwa dari aspek sosial, suara bising yang dihasilkan sering kali menjadi pemantik gesekan antarwarga.

“Knalpot bising ini sering memicu konflik antarindividu, bahkan bisa berkembang menjadi konflik antarkelompok atau antarkampung. Ini yang ingin kita cegah sejak dini,” ujar Irjen Rudi Setiawan.

Selain dampak sosial, pihak kepolisian juga mempertimbangkan aspek higienis atau kesehatan masyarakat.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat batasan tegas mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor:

* Kendaraan kapasitas 80–175 cc: Ambang batas kebisingan maksimal adalah 80 desibel (dB).

* Kendaraan di atas 175 cc: Ambang batas maksimal kebisingan adalah 83 dB.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa knalpot non standar umumnya menghasilkan tingkat kebisingan dan polusi yang jauh lebih tinggi dibandingkan knalpot standar pabrikan.

“Ini bukan sekadar soal suara keras, tapi juga dampak kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Banyak laporan warga yang terganggu, terutama pada malam hari,” ungkap Kombes Hendra.

Menindaklanjuti keresahan warga tersebut, Polda Jabar memastikan jajaran lalu lintas akan terus melakukan razia secara berkala.

Fokus penertiban akan ditingkatkan khususnya pada akhir pekan dan jam-jam rawan yang sering dikeluhkan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan