Selama 2025, Polda Jabar Sita 4.500 Knalpot Bising dan Tindak Puluhan Ribu Pelanggar

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tindak ribuan pelanggaran knalpot bising selama Operasi Zebra Lodaya 2025.

bogortraffic.com, BANDUNGPolda Jawa Barat mencatat ribuan pelanggaran terkait penggunaan knalpot non standar selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025.

Berdasarkan hasil penindakan yang digelar mulai 17 hingga 30 November 2025 dan dilanjutkan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Nataru 2026, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 4.500 knalpot bising.

Bacaan Lainnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar mencatat total terdapat 49.077 teguran dan 7.006 tilang yang diberikan kepada pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penertiban knalpot non standar ini dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas.

Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan laik jalan, termasuk ambang batas emisi dan tingkat kebisingan. Penggunaan knalpot non standar jelas melanggar aturan,” ujar Rudi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Rudi menjelaskan bahwa Pasal 285 Ayat (1) UU LLAJ telah mengatur sanksi bagi pelanggar. Pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis, termasuk knalpot, terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penindakan di lapangan dilakukan secara humanis namun tetap tegas.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika masih membandel, tentu dilakukan penilangan dan penyitaan knalpot,” kata Kombes Hendra.

Hendra menambahkan bahwa wilayah dengan angka penindakan tertinggi tersebar di sejumlah Polres dan Polresta jajaran Polda Jabar.

Pihaknya memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan