bogortraffic.com, BANDUNG – Polda Jabar menunjukkan komitmen serius dalam menjaga ketertiban umum di jalan raya.
Tercatat, sebanyak 56.083 pelanggaran terkait knalpot non standar berhasil ditindak selama periode Operasi Zebra Lodaya 2025 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Nataru 2026.
Angka pelanggaran yang cukup fantastis tersebut terdiri dari 49.077 teguran dan 7.006 tindakan tilang.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan maupun penertiban terhadap penggunaan knalpot bising, meskipun operasi resmi telah berakhir.
“Penindakan ini akan terus kami lakukan secara konsisten. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” tegas Irjen Rudi, Rabu (18/2/2026).
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa dasar. Irjen Rudi menambahkan bahwa penertiban tersebut merujuk pada sejumlah regulasi resmi, mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Keseriusan kepolisian dalam memberantas polusi suara di jalanan Jawa Barat juga dibuktikan dengan banyaknya barang bukti yang diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa ribuan knalpot non standar kini telah disita.
“Sebanyak 4.500 knalpot non standar telah diamankan sebagai barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi teknis,” ujar Kombes Hendra.
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian terus mengedukasi pengendara agar lebih sadar akan aturan yang berlaku.
Kombes Hendra juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.





