bogortraffic.com, BOGOR – Skandal impor ilegal dalam bisnis thrifting atau pakaian bekas kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Polemik ini bahkan mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menindak tegas para pelaku yang merugikan industri tekstil nasional.
Namun, di tengah janji penindakan itu, publik justru mempertanyakan pengawasan aparat di ribuan jalur tikus yang diduga menjadi pintu masuk barang ilegal ke Indonesia.
Persoalan ini kembali mengemuka setelah Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyoroti bahwa peredaran pakaian bekas impor tidak hanya melalui jalur tidak resmi, tetapi juga lewat pelabuhan besar yang sah secara administratif.
Danang bahkan menyebut ada dugaan praktik suap terstruktur di pelabuhan resmi.
“Satu kontainer itu katanya harus masuk dengan uang suap sebesar Rp20 juta. Kalau dibiarkan, dan ada 300 kontainer per hari, maka kerugian negara sangat besar,” ujar Danang dalam siniar YouTube Hotroom, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, barang-barang yang masuk tidak hanya berisi pakaian bekas, tetapi juga produk campuran lain seperti elektronik, alat rumah tangga, hingga kosmetik.
“Pertanyaannya, di mana kejelian aparat kita terhadap penyelundupan ini?” imbuh Danang.
Ia memperingatkan, jika praktik suap tersebut dibiarkan, industri tekstil nasional akan terus kehilangan daya saing di pasar domestik.
“Kita perlu ketegasan dari pemerintah dan transparansi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Danang juga mengungkap bahwa sekitar 300 kontainer per hari masuk ke berbagai pelabuhan di Indonesia, sebagian besar melalui kontainer borongan yang berisi campuran berbagai barang.
“Kontainer borongan itu isinya macam-macam, ada baju baru, ada baju bekas, ada barang elektronik, alat rumah tangga, kosmetik,” tandasnya.
Menanggapi situasi tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas para pelaku impor ilegal untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan menegakkan aturan hukum.
“Kalau impornya mati, suplainya berhenti, maka industri domestik akan hidup lagi,” kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Menkeu Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi nama-nama importir yang diduga menjadi pemain besar dalam peredaran pakaian bekas ilegal.
“Saya sudah punya siapa yang biasa impor. Saya harapkan mereka hentikan sebelum kami tindak,” tegasnya.
Purbaya mengakui bahwa selama ini sanksi terhadap pelaku impor ilegal masih lemah dan tidak menimbulkan efek jera. Karena itu, pemerintah sedang menyiapkan aturan baru untuk memperberat hukuman dan memperkuat pengawasan.
“Barangnya akan dimusnahkan, pelakunya didenda, dipenjara, dan di-blacklist. Yang terlibat akan dilarang impor seumur hidup,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini akan menutup celah praktik lama yang hanya berakhir dengan pemusnahan barang tanpa tindak lanjut hukum.
“Ada kelemahan hukum di sana, dan itu yang akan kami perketat,” jelas Purbaya.
Meski tegas terhadap mafia impor, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan melakukan razia ke pasar-pasar atau pedagang kecil. Fokus penindakan hanya dilakukan di pelabuhan dan titik masuk impor, bukan di lapak thrifting.
“Saya tidak akan razia ke pasar, hanya di pelabuhan saja,” tegasnya.
Ia menegaskan, pedagang kecil tetap bisa berjualan dengan menjual produk dalam negeri.
“Kalau produksi dalam negeri hidup, mereka juga tetap untung. Masa kita biarkan yang ilegal sementara produksi dalam negeri mati?” ungkapnya.
Hingga kini, upaya pemerintah dalam memberantas impor pakaian bekas ilegal masih menjadi ujian integritas aparat di lapangan.
Terlebih, beredar narasi bahwa terdapat 1.800 pelabuhan tikus di seluruh Indonesia, serta dugaan adanya suap di pelabuhan resmi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih, sekaligus melindungi jutaan pekerja industri tekstil yang terdampak praktik impor ilegal.





