bogortraffic.com, BOGOR- Industri asuransi syariah di Indonesia tengah menghadapi ujian besar di tengah tekanan persaingan dan regulasi yang semakin ketat.
Kini, di saat sebagian perusahaan berupaya memperkuat permodalan, sebagian lain justru kesulitan bertahan di tengah tuntutan ekuitas yang tinggi. Kondisi ini menempatkan industri asuransi syariah pada titik krusial antara konsolidasi dan keberlanjutan.
Pakar asuransi syariah, Erwin Noekman, ST, MBA, menuturkan masalah utama yang kini menghantui bukan hanya skala bisnis yang belum efisien, tetapi juga kepercayaan publik yang masih rapuh.
“Industri (secara keseluruhan) memiliki beban untuk membuktikan diri kepada pemegang polis dan masyarakat umum (serta wakil rakyat) bahwa industri yang mengandalkan asas kepercayaan ini sesungguhnya memang layak dipercaya dan dapat diandalkan,” tutur Erwin dalam keterangan resminya, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Berkaca dari hal itu, asuransi syariah yang sejatinya berlandaskan asas keadilan dan amanah justru dibayangi persoalan kepercayaan dan tuntutan keuntungan bagi pemilik modal.
Duta industri takaful Indonesia dari lembaga Confederation of Indian Industry (CII) itu menuturkan, tantangan menjadi semakin berat setelah muncul kebijakan kenaikan modal minimum dari regulator.
Erwin mengungkapkan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 menetapkan bahwa perusahaan asuransi syariah wajib memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2026.
“Aturan ini dibuat untuk memperkuat stabilitas industri dan melindungi pemegang polis, namun di sisi lain memunculkan tekanan besar terhadap perusahaan kecil yang masih lemah modal,” terangnya.
Sejumlah perusahaan kini berpacu menyiapkan strategi. Ada yang mempertimbangkan merger dan akuisisi, ada pula yang menyiapkan pemisahan unit syariah (spin-off) agar lebih fokus.
Namun, langkah-langkah tersebut belum tentu menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan modal yang semakin menantang.
Erwin menilai merger dan akuisisi adalah opsi paling realistis untuk memperkuat industri asuransi syariah.
“Dengan menggabungkan dua atau lebih perusahaan, entitas baru secara instan mendapatkan skala dan ekuitas yang lebih besar, sehingga lebih mudah memenuhi persyaratan modal minimum,” terang Erwin.
Meski demikian, ia menegaskan merger tidak lepas dari risiko. Integrasi budaya perusahaan, sistem teknologi, dan sumber daya manusia menjadi tantangan besar.
“Integrasi pasca-merger seringkali sulit, terutama dalam menggabungkan sistem, proses, SDM, dan budaya organisasi,” imbuhnya.
Selain merger, pemisahan unit syariah atau spin-off menjadi langkah wajib berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 dan POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Erwin menjelaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah agar entitas syariah dapat beroperasi secara mandiri dan fokus pada prinsip syariah, serta meningkatkan transparansi dan daya tarik bagi investor.
“Spin-off cocok bila perusahaan induk ingin memisahkan lini bisnis yang karakternya berbeda atau jika entitas syariah sudah cukup mandiri dan ingin berkembang secara khusus,” terangnya.
Bagi perusahaan yang kesulitan memenuhi modal minimum, bergabung dalam Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) bisa menjadi pilihan strategis.
“Opsi paling realistis adalah menjadi bagian dari KUPA sebagai anak dari entitas besar, sehingga tetap bisa bertahan sebagai bagian dari ekosistem, meskipun kontrol dan otonomi mereka terbatas,” tuturnya.
Selain itu, rights issue atau penerbitan saham baru juga bisa menjadi solusi cepat untuk menambah modal tanpa harus merger.
Erwin juga menekankan pentingnya transformasi digital dan efisiensi biaya sebagai kunci daya saing. Proses digitalisasi klaim, underwriting, dan pengembangan produk berbasis teknologi menjadi langkah penting agar asuransi syariah tetap relevan di era perubahan pasar.
Erwin menilai tidak ada satu strategi yang cocok untuk semua perusahaan. Tiap entitas perlu menyesuaikan diri dengan kondisi internal dan kemampuan modal masing-masing.
“Transformasi ini harus direncanakan dengan matang, diawali dengan analisis modal dan risiko, desain eksekusi, dan komunikasi ke regulator, pemegang polis, serta pemangku kepentingan,” tutur Erwin.
Dengan perencanaan matang dan dukungan kebijakan yang tepat, transformasi diharapkan mampu melahirkan industri asuransi syariah yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan di masa depan.






