bogortraffic.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Kesthuri).
“Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Maret 2026, KPK belum menjebloskan keduanya ke sel tahanan. Asep menjelaskan, langkah ini diambil karena tim penyidik masih fokus melengkapi seluruh alat bukti untuk memenuhi regulasi batas maksimal masa penahanan.
“Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” tambah Asep.
Kendati belum ditahan secara fisik, KPK menegaskan bahwa ruang gerak kedua petinggi biro travel haji tersebut sudah dibatasi. Keduanya saat ini telah resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Dengan perkembangan terbaru ini, KPK total telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi kuota haji.
Dua tersangka terdahulu yang bertindak sebagai aktor utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah lebih dulu diumumkan ke publik dan saat ini sudah resmi mendekam di ruang tahanan KPK.





