Gandeng 84 Lembaga Zakat, Kemenag Berdayakan Ekonomi Umat

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono.

bogortraffic.com, JAKARTA— Transformasi peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan pelayanan publik keagamaan kini semakin diperluas ke sektor riil.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperkuat fondasi di mana Kemenag berdayakan ekonomi umat lewat KUA melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (KUA PEU) 2026 bersama 84 lembaga zakat mitra, Rabu (15/7/2026).

Bacaan Lainnya

​Langkah taktis hulu-ke-hilir ini merupakan draf implementasi langsung dari arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar seluruh lini program Kemenag mampu memberikan impak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat akar rumput.

​”Sejak awal digulirkan pada 2021, program ini konsisten memfungsikan KUA sebagai pusat ekosistem pemberdayaan ekonomi. Kami mengintegrasikan fungsi pelayanan keagamaan dengan misi nyata pengentasan kemiskinan makro melalui pendayagunaan instrumen zakat produktif,” urai Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono.

​Lonjakan partisipasi lembaga zakat pada tahun ini menjadi draf indikator kuat atas tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola penyaluran donasi keagamaan via Kemenag.

Sebanyak 84 mitra yang terlibat meliputi 17 LAZ nasional, 8 lembaga zakat tingkat provinsi, serta 59 BAZNAS dan LAZ tingkat kabupaten/kota.

​Seluruh draf kemitraan strategis ini akan mengawal pelaksanaan program di lapangan dengan sebaran cakupan berikut:

Lokasi Eksekusi: Tersebar merata di 242 titik KUA yang tersebar di 20 provinsi.

Status Hukum: Seluruh 242 lokasi telah mendapat status disetujui, menjadikan penandatanganan PKS ini sebagai draf landasan hukum operasional yang resmi.

​Prosesi penandatanganan PKS dilaksanakan secara serentak menggunakan skema draf koordinasi terpadu.

Untuk klaster LAZ nasional dilakukan secara luring di Kantor Kemenag RI Jakarta, sedangkan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan secara daring bersama jajaran Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag daerah masing-masing.

​Kemenag berharap KUA mampu bertindak sebagai draf titik temu bagi berbagai potensi kebaikan lokal guna mendorong kemandirian ekonomi para mustahik (penerima zakat) secara berkelanjutan.

“Sinergi antara Kemenag, BAZNAS, dan LAZ ini tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata. Kita harus memastikan zakat produktif ini terdistribusi tepat sasaran sehingga mampu menaikkan draf kelas ekonomi umat dan memperluas kebermanfaatan sosial secara makro,” pungkas Waryono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan