bogortraffic.com, BOGOR— Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali memicu keprihatinan mendalam di wilayah hukum Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Seorang oknum guru ngaji dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus dugaan pelecehan seksual anak di Parung.
Pihak orang tua yang tidak terima atas perbuatan pelaku telah resmi melayangkan laporan hukum demi keadilan korbannya yang masih di bawah umur.
”Laporan resmi dari orang tua korban sudah kami terima pada Sabtu (11/7/2026). Mengingat korbannya adalah anak di bawah umur dan status terduga pelaku merupakan guru ngaji, penanganan perkara ini langsung dilimpahkan ke unit khusus,” ungkap Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, Minggu (12/7/2026).
Pasca-penerimaan laporan oleh petugas SPKT Polsek Parung, proses penyidikan taktis langsung digulirkan secara terpadu.
Korban beserta orang tuanya kini telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor sesuai SOP penanganan hukum yang berlaku.
Guna memperkuat alat bukti dokumen di persidangan nanti, tim penyidik menjadwalkan tindakan visum et repertum medis terhadap korban dalam waktu dekat.
Status Perkara: Ditangani penuh oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.
Langkah Penyidikan: Melakukan pemeriksaan saksi pelapor, mengumpulkan alat bukti petunjuk, serta menjadwalkan visum medis korban.
Aparat kepolisian bergerak melebar dengan menyelidiki potensi adanya korban anak lain yang mengalami modus serupa di lingkungan sekitar.
Kompol Maman mengimbau keras kepada para orang tua atau warga yang merasa anaknya ikut menjadi korban agar segera melapor tanpa rasa takut.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara transparan, akuntabel, serta memberikan jaminan keamanan menyeluruh bagi pihak pelapor dari hulu ke hilir.
”Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu atau takut melaporkan setiap indikasi tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Identitas dan privasi korban dipastikan akan dilindungi secara mutlak sesuai mandat perundang-undangan. Polri bersama instansi terkait siap memberikan pendampingan psikologis sejak masa pelaporan hingga proses persidangan selesai,” pungkas Maman.





