bogortraffic.com, BOGOR – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) mengambil tindakan tegas menanggapi isu Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilaporkan terjadi di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tindakan yang disiapkan meliputi pengetatan pengawasan, pemasangan papan peringatan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, dan penyiapan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum lainnya.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, melaporkan bahwa penelusuran lapangan pada Minggu (25/10/2025) menemukan titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km dari Sirkuit Mandalika.
Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di Areal Penggunaan Lainnya (APL) seluas kurang lebih 4hektare yang berbatasan dengan TWA Gunung Prabu
Di dalam TWA Gunung Prabu sendiri, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan berlangsung. Aktivitas tambang ilegal serupa pernah ditindak Ditjen Gakkumhut pada 2018.
Selain di TWA Gunung Prabu dan APL Desa Prabu, Aswin Bangun juga mengidentifikasi PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Pihaknya sedang menyiapkan penertiban di Sekotong dan wilayah lain yang teridentifikasi terdapat PETI di dalam kawasan hutan.
Sinergi Lintas Lembaga dan Apresiasi untuk KPK
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungannya dalam mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika, NTB.
Dwi Januanto menegaskan bahwa praktik PETI dilarang keras, terutama jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi.
“Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Untuk titik yang berada di luar kawasan hutan (APL), Ditjen Gakkumhut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.
“Untuk lokasi di APL, kami memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan komprehensif—dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan,” tambah Dwi Januanto.
Aswin Bangun menekankan perlunya langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat, agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan kerugian negara serta lingkungan.
Ditjen Gakkumhut mengimbau masyarakat untuk melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi tambang di kawasan hutan/konservasi, dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian.





