Gakkum Kemenhut Limpahkan Dua Tersangka Jaringan Kayu Ilegal ke Kejari Batam

Gakkum Kemenhut melimpahkan dua tersangka jaringan kayu ilegal ke Kejari Batam. Kasus ini melibatkan pengangkutan 656 batang kayu olahan ilegal lintas wilayah Sumatera–Batam.

bogortraffic.com, BATAM — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kemenhut) terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran kayu ilegal. Penyidik Gakkumhut Wilayah Sumatera secara resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pengangkutan kayu ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RA (49) dan S (58).

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU meliputi 1 unit Kapal KLM AAL Delima 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, 1 unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen penting, di antaranya Dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MY, Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang digunakan saat pengiriman, dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG, serta dokumen pendukung lainnya.

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran strategis dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal lintas wilayah.

“Kedua tersangka merupakan aktor penting dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal, RA (49) warga Kabupaten Klaten – Jawa Tengah merupakan Tenaga teknis (Ganis) dari PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB dari PHAT MY untuk mengangkut kayu olahan ilegal serta mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kep. Meranti, Riau sedangkan S (58) warga Kabupaten Indragiri Hilir – Riau berperan sebagai orang yang mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG di Kota Batam,” jelas Khairul Amri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan modus operandi yang digunakan dalam pengangkutan kayu ilegal tersebut.

“Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka yaitu pada tanggal 2 September 2025, kayu olahan ilegal yang berasal dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kab. Kepulauan Meranti diangkut dengan menggunakan dokumen SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh PHAT MY yang beralamat di Desa Kapau Baru, Kec. Tebing Tinggi Timur, Selat Panjang, Kab. Kepulauan Meranti, Riau dengan tujuan PBPHH NG di Kota Batam,” jelas Hari Novianto.

Ia menegaskan bahwa pengangkutan kayu olahan seharusnya dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO). Penggunaan SKSHHKB dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu untuk kayu olahan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila melihat lokasi muat kayu sangat jauh, berjarak sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT MY, ini merupakan modus baru dalam mengangkut kayu-kayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan,” tegasnya.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Gakkumhut dan Bakamla RI yang berhasil mengamankan Kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, pada 3 September 2025 pukul 16.10 WIB, karena mengangkut kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi SKSHHKO.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Gakkum Kemenhut menyampaikan apresiasi kepada Bakamla RI Perwakilan Batam serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas sinergi dan kolaborasi dalam memberantas peredaran kayu ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan