bogortraffic.com, PELALAWAN – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian seekor Gajah Sumatera di dalam areal konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam memenuhi kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya.
Langkah ini juga sejalan dengan proses penyelidikan atas kematian satwa dilindungi yang ditemukan di kawasan lindung Blok Ukui.
Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) tersebut ditemukan mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
Gajah Dilaporkan Mati Sejak Awal Februari
Peristiwa kematian gajah pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan awal di lapangan, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan dalam kondisi pembusukan lanjut.
Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah tersebut berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.
Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat, dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Pendalaman Tanggung Jawab Korporasi
Sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan tetap melanjutkan penelusuran terhadap pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum juga mendalami aspek kepatuhan korporasi.
Pendalaman mencakup evaluasi terhadap efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Sebagai bagian dari proses tersebut, Gakkum Kehutanan secara resmi meminta keterangan dari direksi PT RAPP, mengingat lokasi kejadian berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak tegas.
“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi. Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan satwa liar dilindungi berjalan seiring dengan kepatuhan korporasi, serta mendorong seluruh pemegang izin menjalankan prinsip pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.





