Gakkum Kehutanan Tindak Perambahan Hutan Produksi di Wajo

Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi menindak perambahan hutan ilegal di Kabupaten Wajo.

bogortraffic.com, BOGOR – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Awota melakukan aksi nyata dalam melindungi paru-paru dunia.

Tim gabungan sukses melaksanakan operasi penindakan terhadap aktivitas perambahan kawasan hutan produksi di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Operasi ini merupakan respons cepat atas laporan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan terkait adanya dugaan pembukaan lahan ilegal di kawasan tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, tim mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY yang tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk membersihkan lahan. Selain operator, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan.

Berdasarkan estimasi di lokasi, luas bukaan lahan diperkirakan mencapai ± 9 hektare. Pembukaan lahan ini dilakukan tanpa dokumen legalitas dan bertujuan untuk mengubah fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan.

Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, pria berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat berperan aktif mengoordinasikan serta mengawasi kegiatan pembukaan lahan ilegal tersebut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi sumber daya alam.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan dari praktik perambahan illegal, ini merupakan langkah untuk memastikan fungsi kawasan hutan tetap terjaga sebagai sistem penyangga kehidupan,” tegas Ali Bahri.

Ali Bahri juga mengingatkan masyarakat bahwa hutan produksi memiliki peran vital dalam keseimbangan ekologis. Segala bentuk pemanfaatan tanpa izin sah akan diproses secara hukum.

“Kawasan hutan produksi tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan