Gakkum Kehutanan Limpahkan Penyelundup 202 Reptil asal Rusia ke Kejati Banten

Gakkum Kehutanan limpahkan tersangka penyelundupan 202 reptil asal Rusia di Bandara Soekarno-Hatta ke Kejati Banten. Tersangka terancam 10 tahun penjara.

bogortraffic.com, TANGERANG – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) resmi menuntaskan penyidikan kasus penyelundupan ratusan satwa liar di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka berinisial OS (46), seorang warga negara Rusia, beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (1/4/2026).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten nomor B-1618/M.6.11/Eku.1/03/2026. Kasus ini bermula pada 28 Januari 2026, saat petugas AVSEC Terminal III Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya OS yang hendak membawa koper berisi 202 reptil hidup dan mati menuju Dubai tanpa dokumen sah.

Bacaan Lainnya

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini hingga tahap pelimpahan merupakan bukti profesionalisme penegakan hukum kehutanan.

“Perkara ini menunjukkan penegakan hukum kehutanan dijalankan secara profesional, proporsional, dan tuntas sampai Tahap II. Kekuatan penegakan hukum tidak diukur hanya dari kemampuan menggagalkan pengiriman satwa ilegal, tetapi dari konsistensi membawa perkara sampai siap diuji di pengadilan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti hari ini menegaskan bahwa penyidikan yang dilaksanakan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra telah lengkap, kokoh, dan siap memasuki tahap penuntutan,” tegas Aswin Bangun.

Ratusan Reptil dalam Koper: Ancaman bagi Integritas Ekosistem

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 1 ekor sanca bodo hidup, 89 ekor ular ball python hidup, 104 ekor iguana hidup, dan 8 ekor iguana mati. Seluruh satwa tersebut kini berada dalam penanganan Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyoroti bahwa kasus ini merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan hayati Indonesia.

“Kasus ini bukan sekadar perkara penyelundupan satwa, melainkan cermin bahwa kekayaan hayati Indonesia terus menjadi sasaran perburuan dan perdagangan lintas batas. Yang dihadapi negara dalam perkara seperti ini bukan hanya upaya membawa satwa keluar negeri secara ilegal, tetapi juga upaya menggerus kendali Indonesia atas warisan hayatinya sendiri. Ketika ratusan reptil dikemas dalam koper untuk dibawa ke luar negeri, yang dilemahkan bukan hanya hukum, tetapi juga nilai kehidupan, integritas ekosistem, dan kewibawaan negara dalam menjaga kekayaan hayatinya,” ujar Dwi Januanto.

Jeratan Pidana dan Denda Maksimal

Atas perbuatannya, tersangka OS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda kategori VI. Langkah hukum tegas ini diambil sebagai komitmen Kementerian Kehutanan untuk memastikan kehadiran negara dalam menjaga kekayaan hayati dari arus perdagangan ilegal lintas negara.

Kementerian Kehutanan mengapresiasi koordinasi solid dari AVSEC Bandara Soekarno-Hatta, Badan Karantina, Balai KSDA Jakarta, hingga Korwas Polda Metro Jaya yang mendukung pengungkapan kasus ini hingga tuntas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan