bogortraffic.com, SUKABUMI – Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq bersama dengan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan melakukan kunjungan ke dua lokasi bencana di Jawa Barat, yakni Cijeruk dan Sukabumi pada Sabtu (22/3/25).
Menteri Hanif meminta penghentian kegiatan usaha yang memicu sejumlah kejadian bencana di Cijeruk dan Sukabumi, Jawa Barat setelah menemukan sejumlah pelanggaran termasuk ketiadaan dokumen lingkungan.
“kegiatan pembangunan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ucap Hanif
Dalam kunjungan ke dua lokasi bencana tersebut, pihaknya melakukan verifikasi lapangan dilakukan dan ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang berkontribusi terhadap bencana banjir, longsor,
dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Lebih lanjut, Hanif mengatakan Bencana banjir di Desa Cijeruk menjadi bukti nyata dampak dari pembangunan tanpa izin di wilayah hulu Sungai Cibadak.
Di kesempatan tersebut KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menemukan bahwa dua kegiatan usaha teridentifikasi sebagai penyebab utama kerusakan lereng dan meningkatnya debit air bercampur sedimen ke sungai, yaitu Pertama kegiatan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang membuka lahan seluas 40 hektare untuk ekowisata yang membangun jalan sepanjang 1,5 km tanpa dokumen lingkungan maupun izin usaha.
Kedua, PT Amoda (Awan Hills) yang membangun hotel kabin di area lereng curang tanpa persetujuan lingkungan.
“Total area bukaan lahan mencapai 1,35 hektare, dengan indikasi kuat terjadinya longsor di beberapa titik yang berdekatan dengan mata air Sungai Cibadak,” ujar Hanif.
Sementara di Sukabumi, KLH juga menemukan sejumlah pelanggaran, khususnya pada kegiatan pertambangan dan peternakan skala besar termasuk CV Java Pro Tam yang tidak beroperasi sejak 2022 tapi meninggalkan lahan bekas tambah seluas 4,74 hektare tanpa reklamasi, dan CV Duta Lima dengan temuan lapangan menunjukkan aktivitas pengolahan dilakukan tanpa dokumen dan persetujuan lingkungan.
KLH juga menemukan PT Japfa Comfeed dengan lahan peternakan ayam seluas 60 hektare dan telah membangun 32 kandang aktif. Meskipun telah mengantongi beberapa izin, perusahaan ini belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan pengelolaan limbah B3 belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, KLH menyusun sejumlah langkah termasuk penghentian sementara seluruh kegiatan usaha PT BSS dan PT Amoda, sampai semua dokumen lingkungan dan perizinan dipenuhi sesuai regulasi.
Sementara itu, Hanif menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk memastikan reklamasi lahan bekas tambang dan pemulihan lingkungan dilakukan secara tuntas.
Pihaknya juga akan menerapkan sanksi administratif dan/atau pidana lingkungan hidup terhadap setiap pelanggaran yang terbukti membahayakan ekosistem dan masyarakat serta peningkatan pengawasan lintas sektor, termasuk pendekatan kolaboratif dengan masyarakat, akademisi, dan media dalam menjaga kawasan rawan bencana.
Hanif juga menekankan bahwa pembangunan yang mengabaikan lingkungan harus dihentikan demi melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dihindari.
“Kita tidak bisa lagi menoleransi pembangunan yang mengabaikan alam. Ketika aturan dilanggar, dan hulu sungai dikorbankan demi keuntungan jangka pendek, maka yang menanggung akibatnya adalah rakyat kecil di hilir. Kita butuh pembangunan yang bertanggung jawab, yang menghargai alam,” pungkasnya.





