Bakal Kaji Pajak JHT 0 Persen, Menkeu Purbaya Respons Positif Usulan Said Iqbal

Menkeu Purbaya kaji usulan penghapusan pajak JHT Said Iqbal menjadi 0 persen atau naikkan batas kena pajak.

bogortraffic.com, JAKARTA— Angin segar berembus bagi para pekerja di tanah air terkait pengelolaan dana masa tua.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa merespons positif usulan penghapusan pajak JHT Said Iqbal (Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan) agar dipangkas menjadi 0 persen.

Bacaan Lainnya

Sinyal hijau ini mengemuka usai Said Iqbal—yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI—menyambangi kantor Kementerian Keuangan di Jakarta untuk membahas relevansi aturan perpajakan bagi buruh, Rabu (8/7/2026).

“Usulan soal pajak JHT 0 persen akan dipelajari dengan sungguh-sungguh oleh Kemenkeu. Dari yang kami tangkap, Menkeu Purbaya ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat, namun tetap perlu mengukur dampaknya terhadap pos pendapatan negara,” ungkap Said Iqbal usai pertemuan.

Said Iqbal membeberkan bahwa Menkeu Purbaya secara prinsip sepakat bahwa penerapan pajak progresif saat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dirasa kurang adil (unfaire). Idealnya, instrumen pajak hanya boleh dipungut satu kali dari objek yang sama.

Sebab, dana JHT yang dihimpun perbankan merupakan akumulasi dari sisa gaji bulanan pekerja yang sejatinya sudah terpotong Pajak Penghasilan (PPh) reguler di hulu.

Jika opsi penghapusan total membutuhkan waktu birokrasi yang panjang, pemerintah tengah menyiapkan skenario alternatif berupa revisi batas nominal saldo JHT yang dikenakan tarif pajak.

Berdasarkan acuan lama (PP Nomor 68 Tahun 2009), pencairan saldo JHT di atas Rp50 juta langsung dipotong PPh Final sebesar 5 persen. Batas ini dinilai sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Tim teknis Kemenkeu kini tengah mengkaji tiga simulasi penyesuaian batas kena pajak dengan mempertimbangkan variabel:

  • Tingkat Inflasi Nasional: Batas bebas pajak berpotensi digeser ke angka Rp100 juta hingga Rp200 juta.

  • Kenaikan Harga Emas Global: Batas aman penarikan saldo tanpa potongan pajak bisa melonjak hingga Rp400 juta.

Langkah penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan finansial masyarakat serta daya beli pekerja saat memasuki masa purna tugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan