bogortraffic.com, JAKARTA— Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali membeberkan fakta mencengangkan mengenai carut-marut birokrasi masa lalu di internal Kementerian Keuangan.
Menkeu Purbaya bongkar rahasia Pajak dan Bea Cukai yang disebutnya sempat menjadi kawasan “hukum rimba” yang tidak tersentuh oleh instansi penegak hukum eksternal mana pun.
Purbaya mengungkapkan, sebelum dirinya memimpin Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) seolah mengantongi imunitas khusus dari pemeriksaan korupsi.
”Zaman dulu sebelum saya masuk ke situ, instansi pajak dan bea cukai itu tidak boleh diperiksa oleh Kejaksaan, KPK, dan lain-lain. Begitu lembaga penegak hukum mau masuk melakukan pemeriksaan, oknum menteri sebelumnya pasti langsung menghadap presiden untuk meminta agar pemeriksaan tersebut dihentikan,” ungkap Purbaya blak-blakan dalam kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, dikutip Jumat (3/7/2026).
Menurut Purbaya, meskipun tidak pernah ada regulasi tertulis yang melarang penegakan hukum di sana, tradisi intervensi dari level atas membuat kedua direktorat basah tersebut bertransformasi menjadi sarang proteksi yang aman bagi para pelaku rasuah.
Kondisi Lama: Menjadi tempat perlindungan (bunker) yang terlindung bagi oknum pejabat korup karena intervensi politik hulu.
Kebijakan Baru: Purbaya membuka pintu lebar-lebar bagi KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengobrak-abrik oknum internal yang bermain anggaran.
Purbaya menegaskan era impunitas tersebut kini sudah berakhir total. Sejak hari pertama menjabat, ia secara proaktif mengizinkan lembaga antirasuah masuk ke Kemenkeu, dengan catatan penyidik membawa bukti permulaan yang jelas dan proses pemeriksaan tidak berlarut-larut agar tidak melumpuhkan pelayanan publik.
”Sekarang sistemnya saya obrak-abrik. Saya buka saja pintunya. Silakan KPK atau Kejaksaan masuk untuk bersih-bersih, yang penting prosesnya cepat dan tidak mengganggu produktivitas kerja pegawai lainnya,” tegas Purbaya.
Ketegasan Menkeu ini dibuktikan lewat gelombang bersih-bersih besar di awal tahun 2026. Tercatat, kerja sama proaktif Kemenkeu dan komisi antirasuah berhasil menjaring 7 pejabat/pegawai internal Kementerian Keuangan—terdiri dari 4 oknum Bea Cukai dan 3 oknum Pajak—yang resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.





