Menkeu Purbaya Ancam Pangkas Anggaran K/L dan Pemda yang Bandel Atasi Hambatan Investasi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ancam pangkas anggaran K/L dan Pemda yang nekat hambat keputusan Satgas Debottlenecking investasi.

bogortraffic.com, JAKARTA— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah ekstrem demi mendongkrak realisasi modal asing dan domestik.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap memotong alokasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) yang kedapatan tidak mematuhi instruksi pemberantasan hambatan investasi Satgas Debottlenecking.

Bacaan Lainnya

​Langkah disiplin fiskal ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi ego sektoral atau tumpang tindih regulasi di tingkat tapak yang memperlambat perizinan usaha.

​”Jika ada pemerintah daerah atau kementerian yang menyimpang dari keputusan Satgas Debottlenecking, saya akan memangkas anggaran mereka,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026).

​Komitmen pembenahan iklim berusaha ini juga dipaparkan Menkeu di hadapan delegasi pengusaha dan investor asal Korea Selatan yang tergabung dalam Korean Chamber of Commerce and Industry in Indonesia (KOCHAM Indonesia).

​Purbaya menegaskan, Satgas Debottlenecking membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh pelaku korporasi untuk melaporkan sumbatan operasional maupun birokrasi secara langsung.

​”Mekanisme ini terbuka untuk semua pihak. Jika masih ada hambatan dan belum dilaporkan kepada satgas, maka kesempatan penyelesaiannya belum dimanfaatkan secara optimal. Setiap pekan kami melakukan pembahasan rutin dan menuntaskan persoalan investor secepat mungkin,” tambahnya.

​Ketegasan Kemenkeu dalam mengesekusi sanksi pemotongan anggaran ini bukan tanpa alasan.

Arsitektur penyelesaian sengketa investasi di dalam Satgas Debottlenecking kini dipantau dan dievaluasi secara berkala langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

​Dengan adanya pengawasan melekat dari kepala negara, setiap keputusan atau rekomendasi penyederhanaan izin yang dikeluarkan oleh satgas bersifat mengikat.

K/L dan Pemda wajib mengimplementasikan hasil putusan tersebut tanpa terkecuali demi menjaga daya saing ekonomi nasional di kancah global.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan