bogortraffic.com, KOTA BOGOR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Acara ini dihadiri oleh puluhan anggota partai politik dan organisasi massa di Hotel Sahira pada Rabu (21/8/2024).
Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin, menekankan pentingnya sosialisasi ini agar seluruh pemangku kepentingan di masyarakat memahami aturan pencalonan pada Pilkada 2024 Kota Bogor.
“Ini penting agar semua stakeholder mengetahui secara jelas aturan pencalonan di Pilkada 2024. Meskipun demikian, kami juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan perubahan syarat pencalonan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin,” ujar Dian.
Dian menambahkan bahwa KPU Kota Bogor saat ini masih mengacu pada PKPU No. 8 Tahun 2023, karena belum ada aturan baru dari KPU RI pasca keputusan MK. Berdasarkan aturan saat ini, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di DPRD Kota Bogor, atau 25% dari suara sah hasil pemilu terakhir.
“Itu adalah syarat utama, selain syarat administratif lainnya seperti kewarganegaraan Indonesia dan minimal pendidikan SMA,” jelas Dian.
Selain itu, pasangan calon juga harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani yang akan diperiksa oleh tim medis yang disediakan KPU. Para calon juga wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Terkait jadwal pendaftaran, Dian menjelaskan bahwa pendaftaran calon akan dimulai pada 27 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB, berlanjut pada 28 Agustus dengan jadwal yang sama, dan ditutup pada 29 Agustus hingga pukul 23.59 WIB.
Sejauh ini, beberapa partai politik sudah melakukan konsultasi terkait pencalonan dengan KPU Kota Bogor. Namun, Dian menegaskan bahwa syarat pencalonan bisa saja berubah jika ada instruksi lebih lanjut dari KPU RI. “Kami akan melaksanakan apapun arahan dari KPU RI jika ada perubahan syarat pencalonan. Saat ini, belum ada rencana untuk mengundurkan jadwal pendaftaran,” tutupnya.





