bogortraffic.com, BOGOR– Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta, dan Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta pada 22-23 Agustus 2024. Aksi ini merupakan buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S. Cahyono, menyampaikan instruksi kepada seluruh anggota Partai Buruh untuk berpartisipasi dalam aksi ini. “Kami menginstruksikan kepada 11 Inisiator Partai Buruh, seluruh Pengurus Executive Committee (Exco), dan seluruh anggota Partai Buruh untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa. Aksi dilakukan tanpa kekerasan, terukur, terarah, konstitusional, dan bertanggung jawab,” tegas Kahar dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Aksi unjuk rasa akan dimulai di Kantor DPR RI pada Kamis (22/8), dan berlanjut di Kantor KPU RI pada Jumat (23/8) mulai pukul 09.00 WIB. Partai Buruh memobilisasi sekitar 2.000 peserta untuk turun ke jalan dengan membawa sejumlah tuntutan terkait putusan MK.
“Mendesak DPR RI untuk tidak mengubah atau melawan Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, dan menuntut agar KPU paling lambat 23 Agustus mengeluarkan PKPU sesuai dengan putusan tersebut,” jelas Kahar.
Aksi ini mencerminkan kekecewaan para buruh terhadap potensi ketidakpatuhan terhadap keputusan MK dan menegaskan posisi Partai Buruh sebagai pembela hak-hak rakyat pekerja dalam proses demokrasi.






