Pemerintah Didorong Rilis Insentif Pajak Anak Berkebutuhan Khusus

Koniciwa Summit 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (9/7/2026).

bogortraffic.com, JAKARTA— Sistem perpajakan nasional didesak untuk lebih adaptif dan inklusif terhadap realitas ekonomi masyarakat. Pemerintah diminta segera merumuskan formula kebijakan fiskal baru berupa insentif pajak anak berkebutuhan khusus guna meringankan beban finansial keluarga yang memiliki anak neurodivergen dan disabilitas.

Aspirasi keadilan fiskal ini digaungkan oleh Senior Partner Konsultan Pajak sekaligus Ketua Yayasan Inspirasy Indonesia, Rr. Nurul Setyawati, di sela-sela perhelatan Koniciwa Summit 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Bacaan Lainnya

“Dua keluarga bisa saja memiliki jumlah tanggungan yang sama di atas kertas. Namun, jika salah satu keluarga harus membiayai terapi rutin, pendidikan khusus, dan alat bantu penunjang sepanjang hidup anaknya, tentu kemampuan ekonomi riil (ability to pay) mereka tidak lagi sama. Sistem perpajakan hulu seharusnya mampu melihat perbedaan instrumen ini,” tegas Nurul Setyawati.

Desakan insentif ini diperkuat oleh data makro Landscape Analysis on Children with Disabilities in Indonesia tahun 2023 dari UNICEF Indonesia. Laporan tersebut mengungkap fakta bahwa rumah tangga dengan anggota penyandang disabilitas harus mengeluarkan biaya hidup sekitar 30 persen lebih tinggi dibanding keluarga biasa.

Di sisi lain, banyak orang tua terpaksa memotong jam kerja atau bahkan berhenti bekerja demi melakukan pendampingan intensif, yang berujung pada penurunan drastis pendapatan domestik keluarga.

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016, ragam disabilitas tidak hanya mencakup fisik dan sensorik, melainkan juga disabilitas perkembangan seperti autisme dan ADHD.

Guna mewujudkan arah pembangunan Transformasi Sosial menuju Indonesia Emas 2045, Nurul mengajukan rekomendasi paket insentif fiskal hulu-hilir kepada Kementerian Keuangan:

  • Untuk Wajib Pajak Individu: Pemberian tambahan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) khusus disabilitas, pengurangan pajak langsung atas biaya terapi medis, serta skema tax credit.

  • Untuk Dunia Usaha: Penerapan skema super tax deduction dan tax allowance bagi perusahaan swasta yang berinvestasi menyediakan teknologi bantu, program magang inklusif, serta penyediaan job coach bagi pekerja disabilitas.

“Negara tidak boleh menyerahkan seluruh beban finansial jangka panjang ini kepada pundak keluarga sendirian. Kebijakan insentif pajak ini memang bukan satu-satunya solusi makro, namun menjadi langkah nyata kehadiran negara dalam membagi peran sekaligus merangsang dunia usaha menciptakan kesempatan kerja yang setara,” pungkas Nurul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan