Lawan Lintah Darat, Menteri Ara Optimis Program KUR Perumahan Bisa Bantu Rakyat

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

bogortraffic.com, JAKARTA— Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pelaku usaha mikro dari jeratan pinjaman ilegal.

Melalui peluncuran Program KUR Perumahan Menteri Maruarar, pemerintah siap menyediakan akses pembiayaan properti murah sekaligus memotong jalur distribusi permodalan para rentenir di Tanah Air.

Bacaan Lainnya

​Pernyataan keras tersebut disampaikan Ara dalam agenda penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (6/7/2026).

​”Masa bangsa sebesar ini, dengan begitu banyak orang pintar dan kewenangan yang diberikan, berpuluh-puluh tahun tidak bisa mengalahkan rentenir? Malu kita. Dengan adanya skema KUR Perumahan ini, harusnya tidak ada lagi kesempatan bagi rentenir untuk hidup di Indonesia,” tegas Maruarar Sirait.

​Skema permodalan ini dirancang sangat kompetitif dengan struktur bunga rendah agar dapat dijangkau oleh masyarakat bawah.

Bagi pelaku UMKM, fasilitas ini bisa dimanfaatkan secara fleksibel untuk membeli, membangun, maupun merenovasi aset rumah yang terintegrasi dengan tempat kegiatan usaha.

​Adapun rincian pagu dan fasilitas subsidi yang disiapkan meliputi:

KUR Sektor Konstruksi: Menyediakan subsidi bunga 5 persen dengan plafon pembiayaan mulai dari Rp5 miliar hingga batasan putaran modal Rp20 miliar bagi pengusaha lokal.

KUR Mikro Perumahan: Menyediakan suku bunga flat 6 persen dengan plafon pinjaman maksimal hingga Rp500 juta khusus bagi pelaku UMKM.

​Akselerasi program perumahan rakyat ini berjalan beriringan dengan reformasi digital yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per 1 Juli 2026, OJK resmi memangkas birokrasi pembersihan data riwayat kredit buruk nasabah dari 1,5 bulan menjadi maksimal 3 hari kerja saja.

​Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi (Kiki), menyatakan bahwa pemangkasan waktu sinkronisasi data SLIK ini memang ditujukan untuk menyukseskan program hulu kementerian.

​”Pelaporan data kredit yang lunas ke SLIK wajib dilakukan maksimal tiga hari kerja. Langkah ini sengaja kami kebut demi membantu percepatan program strategis 3 juta rumah pemerintah serta memperlancar arus permodalan saudara-saudara kita di sektor UMKM,” pungkas Kiki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan