Tindak Angkot Tua, Jenal Mutaqin: Nekat Beroperasi, Jok Kita Cabut!

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, TNI, dan Polri melakukan pemeriksaan dan penertiban angkutan kota (angkot) yang habis masa usia teknisnya di Jalan Kapten Muslihat, Rabu (12/8/2026). [Foto: Dok. Alvin Sopian]

bogortraffic.com, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI-Polri menggelar operasi gabungan Pemkot Bogor penertiban angkot usia teknis di Jalan Kapten Muslihat, Rabu (12/8/2026).

​Dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, petugas menindak tegas 17 angkutan kota (angkot) yang terbukti beroperasi melebihi masa usia teknis 20 tahun.

Bacaan Lainnya

​”Kita berikan tindakan tegas, dicoret dan diberi tanda tidak layak jalan. Jika sudah ditandai dua kali masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya, termasuk jok di dalamnya kita cabut,” tegas Jenal.

​Ditempat yang sama, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, membeberkan dari total 1.780 unit angkot berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor, sebanyak 803 unit telah dibekukan izin trayeknya.

​”Masih ada sisa 977 unit atau sekitar 54,9 persen yang belum dicabut izinnya dan terus kita tertibkan secara berkala,” jelas Ridwan.

​Usai menindak angkot, tim gabungan mensterilkan kawasan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan MA Salmun dan Jalan Merdeka (area Tangkal Asem).

​Para pedagang diarahkan masuk ke dalam pasar resmi, sementara kawasan pedestrian tersebut akan ditata ulang oleh Dinas PUPR, dibersihkan melalui program padat karya, serta diawasi menggunakan empat titik kamera CCTV.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan