bogortraffic.com, JAKARTA— Langkah strategis guna mempertegas peta jalan hilirisasi komoditas hijau yang patuh hukum dan berkelanjutan terus dimatangkan pemerintah.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menyatakan bahwatata ulang regulasi hilirisasi melalui penyempurnaan revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 agar selaras dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Langkah sinkronisasi ini mengacu pada amanat Presiden Prabowo Subianto saat groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Cilacap, yang menegaskan bahwa hilirisasi merupakan kunci utama kemandirian ekonomi.
”PP Nomor 28 Tahun 2025 mempertegas garis batas antara pengelolaan sumber daya hutan dan kegiatan hilirisasi. Sektor kehutanan berfokus pada terjaminnya keberlanjutan sumber bahan baku dan tata kelola rantai pasok hasil hutan yang legal sesuai daya dukung hutan. Sementara nilai tambah produk hasil hutan tercatat sebagai bagian dari yurisdiksi sektor perindustrian,” urai Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut, Ade Mukadi.
Melalui draf revisi regulasi yang mengakar pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ini, terjadi pembagian tugas makro antarkementerian.
Kemenhut ke depan akan memfokuskan pengawasan pada aspek pengendalian bahan baku hulu, legalitas, serta kelestarian pasokan ekosistem.
Di sisi lain, sebagian wewenang pembinaan terkait kinerja produksi industri pengolahan resmi dialihkan menjadi domain Kementerian Perindustrian.
Transformasi operasional ini juga diimbangi dengan digitalisasi layanan terintegrasi seperti:
- Perizinan OSS: Percepatan dan penyederhanaan birokrasi izin berbasis risiko lewat Online Single Submission.
- Pelaporan SI-RPBI: Penguatan draf pelaporan kinerja berkala berbasis digital yang transparan.
Untuk memperkuat taji produk perkayuan domestik di pasar global, draf aturan baru ini memperkenalkan sejumlah instrumen pengawasan mutakhir.
Salah satu poin paling progresif adalah penghapusan mekanisme POKPHH yang digantikan oleh penguatan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK+) berbasis teknologi geolokasi.
Metode pelacakan koordinat satelit ini menjamin seluruh pasokan bahan baku yang masuk ke pabrik dapat ditelusuri asal-usulnya secara presisi dan dipastikan bukan berasal dari praktik deforestasi liar.
”Pelayanan perizinan kini menjadi lebih cepat dan transparan. Namun, kemudahan berusaha ini wajib diimbangi kaku oleh kepatuhan terhadap tata kelola bahan baku yang sah. Kredibilitas produk kehutanan Indonesia di mata dunia ditentukan oleh terjaganya keberlanjutan pasokan hutan kita,” pungkas Ade.





